Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 21 Maret hingga 21 September 2025. Keputusan ini diambil menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu di Pekalongan Utara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (20/3/2025). Penutupan TPA Degayu, yang sebelumnya menampung 120 hingga 130 ton sampah per hari, langsung berdampak pada alur pembuangan sampah di Kota Pekalongan.
Dampak Penutupan TPA Degayu
Afzan mengungkapkan bahwa penutupan TPA Degayu telah menyebabkan tumpukan sampah di berbagai titik di Kota Pekalongan. “Saya sudah menerima banyak pesan dari warga yang mengeluhkan tumpukan sampah berserakan di pinggir-pinggir jalan,” kata Afzan.
Ia menjelaskan bahwa pada 10 Maret 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa terdapat 343 TPA open dumping yang harus ditutup. “Ada 40 TPA yang ditutup lebih awal, dan ternyata Kota Pekalongan termasuk di dalamnya,” ujar Afzan.
Langkah Awal Penanganan Sampah
Sebagai langkah awal, Pemkot Pekalongan akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli insinerator (alat pembakar sampah). Insinerator tersebut akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di kota tersebut.
“Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus berubah. Pengelolaan sampah dari rumah menjadi solusi yang harus kita laksanakan bersama,” tegas Afzan.
Rencana Pengelolaan Sampah di Pasar
Afzan juga menyatakan bahwa pasar-pasar di Pekalongan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. Bahkan, ia mengusulkan untuk menunda peresmian Pasar Banjarsari guna membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
“Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu, peresmian Pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah,” kata Afzan pada Jumat (21/3/2025).
Kondisi TPA Degayu dan Rencana TPA Regional
Sri Budi Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa TPA Degayu sudah mengalami overload atau kelebihan beban penampungan. Menurutnya, sejak 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merencanakan pembangunan TPA regional di Pekalongan.
“Sehingga ketika TPA Degayu sudah tidak mampu menampung, sampah bisa dialihkan ke TPA regional,” ujar Budi. Namun, rencana pembangunan TPA regional tersebut menuai penolakan dari masyarakat dan menghadapi kendala izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Saat ini, Pemkot Pekalongan berupaya memaksimalkan fungsi TPS3R, TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan bank sampah. Namun, fasilitas tersebut hanya mampu menangani 20 persen dari total produksi sampah harian. Dengan penambahan insinerator, pengelolaan sampah sekitar 120-130 ton per hari akan dibagi ke 23 TPS3R yang ada.
Penutupan TPA Degayu secara mendadak memantik kritik dan kegusaran warga. Beberapa warga mengunggah video tumpukan sampah di berbagai ruas jalan Pekalongan ke media sosial. Akun jurnalisme warga @pekalonganinfo turut mengunggah video yang memperlihatkan tumpukan sampah tak terangkut di pinggir jalan pada Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, warga juga mengeluhkan penutupan tempat pembuangan sampah di Pasar Banyurip, yang semakin memperparah kondisi. Akun @mr_tadho menulis, “Kenapa sebelum melakukan penutupan tidak diimbangi dengan solusi?”












