Universitas Diponegoro (UNDIP) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 6 Maret 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan profesionalisme pekerja migran Indonesia melalui program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Acara penandatanganan MoU berlangsung di gedung Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta Selatan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Rektor UNDIP, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. Turut hadir pula Direktur Inovasi, Hilirisasi, dan Kerja Sama UNDIP, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D., yang menyaksikan proses penandatanganan.
Kerja sama antara Universitas Diponegoro (UNDIP) dan KPPMI ini difokuskan pada peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebagai tindak lanjut, UNDIP telah mempersiapkan pembentukan UNDIP Migran Center serta membentuk Tim Task Force yang dikoordinasikan oleh Rektor dan Wakil Rektor IV UNDIP. Tim ini akan bekerja di bawah naungan Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Kerja Sama.
Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran. “Menjadi kebanggaan dapat menggandeng perguruan tinggi terbaik Universitas Diponegoro untuk mengembangkan penelitian berbasis data, memberikan pelatihan yang lebih baik bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan literasi hukum dan keuangan bagi calon pekerja migran,” ujarnya.
Rektor UNDIP, Prof. Dr. Suharnomo, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam pemberdayaan pekerja migran. “Kerja sama ini merupakan bukti nyata peran Universitas Diponegoro dalam mendukung pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan keterampilan, profesionalisme, serta literasi hukum dan keuangan bagi para pekerja migran,” ujar Suharnomo.
Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik UNDIP, Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D., menambahkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam isu pekerja migran dapat memberikan perspektif akademik yang kuat. “Kami percaya bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam isu pekerja migran dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis data. UNDIP siap mengembangkan riset, inovasi, serta program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pekerja migran, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan mereka ke tanah air,” jelasnya.
Nota Kesepahaman antara Universitas Diponegoro (UNDIP) dan KPPMI mencakup tiga pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selain itu, kerja sama ini juga akan mencakup bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Keterlibatan UNDIP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk dalam hal regulasi, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi pasca-kepulangan.
Sinergi antara Universitas Diponegoro (UNDIP) dan KPPMI diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui program pelatihan, riset, dan pengabdian masyarakat, pekerja migran diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman, memiliki kompetensi yang mumpuni, serta memperoleh hak-haknya di negara tujuan.
“Kami berharap sinergi ini dapat menjadi model kerja sama antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di kancah global,” tambah Wijayanto.












