LEBAK, Warga Berita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.
Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.
Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.
Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.
“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi Warga Berita, Kamis 30 November 2023.
Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.
Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.
“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:
- Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
- Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
- Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
- Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
- Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
- Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
- Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak
LEBAK, Warga Berita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.
Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.
Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.
Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.
“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi Warga Berita, Kamis 30 November 2023.
Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.
Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.
“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:
- Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
- Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
- Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
- Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
- Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
- Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
- Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak












