WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
30 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan – Warga Berita

LEBAK, Warga Berita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.

Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.

Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.

Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.

“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi Warga Berita, Kamis 30 November 2023.

Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.

Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
  2. Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
  3. Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
  4. Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
  5. Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
  6. Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
  7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
  8. Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

LEBAK, Warga Berita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.

Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.

Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.

Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.

“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi Warga Berita, Kamis 30 November 2023.

Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.

Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
  2. Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
  3. Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
  4. Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
  5. Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
  6. Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
  7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
  8. Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lowongan Admin Pmb 2024.jpg

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Tenaga Administrasi PMB 2024/2025

OPD di Kota Cilegon Diingatkan untuk Tertib Arsip – Warga Berita

OPD di Kota Cilegon Diingatkan untuk Tertib Arsip – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Atlet Wushu Jateng Alexandra Calista Setiawan Persembahkan Medali Emas di PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Atlet Wushu Jateng Alexandra Calista Setiawan Persembahkan Medali Emas di PON XXI/2024 Aceh-Sumut

14 September 2024
balai ternak baznas

Program Balai Ternak Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Peternak di Banyumas

9 Agustus 2024
Majelis Yasinan Wonosobo dukung pemenangan Prabowo-Gibran

Majelis Yasinan Wonosobo dukung pemenangan Prabowo-Gibran

7 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In