Warga Berita – Tidak terasa sebentar lagi Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi di tahun 2024 tepatnya pada 14 Februari 2024. Sebagai negara demokrasi, salah satu hal yang harus ada dan dilaksanakan secara berkala setiap 5 tahun yaitu pemilihan umum (pemilu). Pemilu sebagai sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur kehidupan dan tata kelola pemerintahan yang berdampak bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak. Pemilu dilaksanakan secara demokratis untuk memilih pemimpinnya secara langsung bukan berdasarkan garis keturunan untuk menjabat.
Salah satu kabupaten di ujung timur Provinsi Kalimantan Barat tepatnya Kabupaten Kapuas Hulu, kabupaten ini dapat disebut sebagai Kabupaten Sentralnya Dinasti Politik di Provinsi Kalimantan Barat, karena sudah bergilir di pimpin oleh dinasti, 10 tahun dipimpin Abang Tambul Husin (2000-2010), 10 Tahun dipimpin Abang Muhammad Nasir (2010-2021), kini lanjut ke menantunya Cornelis yaitu Fransiskus Diaan sebagai Bupati Kapuas Hulu 2021-2024. Kapuas Hulu juga sudah pecah rekor dengan adanya Mantan Bupati Kapuas hulu Tahun 2000-2010 yaitu Abang Tambul Husin yang terkena kasus korupsi terkait kasus pengadaan tanah untuk Perumahan Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2006. Jelas hal ini sangat memalukan, karena otonomi daerah itu diberikan agar daerah bisa mengurus dan mengatur daerahnya sendiri dengan baik sesuai potensi yang dimilikinya, otonomi daerah juga seharusnya berdampak pada kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ujar Pemerhati Politik dan Akademisi Ilmu Politik ini.
Pola dinasti politik itu buruk karena tata kelola pemerintahan berdasarkan family ties dan zero meritocracy (not merit system). Sehingga sulit dan mustahil untuk menciptakan good governance kalau dinasti yang terus menerus sambung menyambung berkuasa tanpa henti. Memang otonomi daerah yang sudah kita laksanakan selama 24 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini perlu dievaluasi menyeluruh, karena otonomi daerah yang diberikan malah dimanfaatkan oleh elit politik lokal sehingga menjadi tempat tumbuhnya raja-raja kecil, distrubusi kekuasaan, dan masifnya korupsi politik. Pola dinasti politik di tiap daerah kini juga terus bertransformasi, elit politik lokal menyadari karena untuk tingkat kepala daerah maksimal 2 periode saja atau 10 tahun karena dibatasi oleh konstitusi, biasanya ia akan lanjut ke jabatan lainnya entah itu Sebagai Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, atau Anggota DPD RI. Ujarnya.
Selain itu sangat penting bagi Calon Anggota DPRD Kapuas Hulu dan Calon Bupati yang akan mengikuti Pemilu 2024 untuk memperhatikan angka IPM Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 yang berada di angka 67,86 (peringkat 12 dari 14 kabupaten/kota) di Kalimantan Barat. Ini sebuah warning, betapa mirisnya IPM kabupaten ini yang berada di peringkat terbawah. Untuk itu perlu revolusi menyeluruh untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat dan daerahnya melalui sinergi Warga Berita eksekutif dan legislatif. Sebagaimana kita ketahui, IPM dibangun berdasarkan 3 dimensi dasar yaitu umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Kita lihat bagaimana kondisi Kapuas hulu sekarang, masih ada yang susah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik, masih ada yang belum bisa mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi, masih adanya pengangguran, masih adanya kesusahan untuk membuka usaha, masih ada sekolah-sekolah dan fasilitas sekolah yang tidak layak, belum lagi kondisi masyarakat yang ada di desa, di perbatasan, itu yang mesti dipikirkan dan dicarikan solusi sesegera mungkin termasuk nasib para petani, nelayan, buruh, guru, tenaga teknis, dan lainnya perlu diperhatikan. Tukasnya.












