PANDEGLANG,Warga Berita–Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menyebut mulai dari awal tahun 2024 angka kasus kekerasan seksual di Pandeglang mengalami peningkatan secara signifikan.
Pekerja Sosial Dinsos (Peksos) Kabupaten Pandeglang Aang Ahmed mengungkapkan, meningkatnya kasus kekerasan seksual karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk lingkungan sekitar dan pergaulan bebas.
“Kasusnya memang signifikan ya meningkat, karena memang banyak faktor yang membuat hal itu mempengaruhi seperti lingkungan dan lain-lain,” ungkapnya, Senin 25 Maret 2024.
Lebih lanjut, fenomena tren kekerasan seksual yang memang saat ini terjadi perempuan dewasa, dan perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban.
“Ini perlu perhatian serius dari semua pihak, terutama dari lingkungan masyarakat RT dan RW serta lingkungan lainnya,” katanya.
Mengenai kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang, sangat perlu perhatian serius lantaran pelaku sering kali dikenal oleh korban.
“Kalau korban relatif ya ada yang usianya di bawah umur dari 18 tahun ke bawah seperti jenjang sekolah SMP dan SMA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang lebih menariknya lagi adalah peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa di Pandeglang, yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara, yang saat ini tengah diselidiki oleh kepolisian.
“Hak-hak perempuan harus terlindungi, termasuk dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku,” jelasnya.
Aang Ahmed menyampaikan bahwa selama tahun 2023, telah tercatat 96 kasus yang ditangani, termasuk tidak hanya kasus kekerasan seksual, tetapi juga satu kasus pernikahan di bawah umur.
Menurutnya, pelaku berani melakukan perilaku tindakan kekerasan seksual terhadap korban karena adanya waktu kesempatan dan relasi kuasa yang tinggi.
“Contohnya, dalam situasi di mana orangtua, paman, atau kakak memiliki kekuasaan di rumah, mereka bisa memperdayai korban,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa bagi pelaku yang melakukan pelecehan seksual itu tak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) proses hukum harus terus berjalan.
“Tidak bisa lah kalau namanya pencabulan itu tidak ada RJ, harus proses tetap dilaksanakan. Apalagi di dalam undang-undang terbaru TPKS karena disabilitas dan anak bukan delik aduan dan harus diproses,” pungkasnya.
Undang-undang (UU) TPKS juga mengatur hak perlindungan hingga pemulihan korban yang meliputi hak atas penanganan terhadap kasusnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











