SERANG, Warga Berita-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Namun, belum juga diumumkan, terdapat suara penolakan dari Serikat Buruh terhadap UMP itu.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMP 2024 jika dalam penetapannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Menurutnya, jika merujuk dengan PP itu maka kenaikan UMP hanya naik beberapa persen saja, tidak sama dengan tuntutan pihaknya yang ingin UMP Banten naik jadi 15 persen.
“Yang pasti kita tak ingin penetapan UMP ini menggunakan PP 51, kita akan keluar dari PP 51 karena kalau kita menggunakan PP itu sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup ataupun tidak mencapai upah riil nya,” ucapnya saat dihubungi Radar Banten melalui telepon seluler, Senin 20 November 2023.
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
“Koefisien alpha itu akhirnya hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen. Yang mana kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi hanya dinilai 10 sampai 30 persen saja,” jelasnya.
Pihaknya pun mengancam akan melakukan aksi mogok kerja dan bahkan melakukan demo besar-besaran di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
“Mogok massal dilakukan di setiap perusahaan yang ada di Provinsi. Kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten. Namun besok kita berencana hanya melakukan pengawalan pengambilan SK UMP saja,” ungkapnya.
Sementara aksi demonstrasi akan dilakukan saat Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni pada tanggal 25 November 2023, “Untuk UMK kita akan mengerahkan kekuatan penuh yang akan dilakukan di KP3B,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi