WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Hukum Ganjar Minta MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
26 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ganjar-Mahfud Tuntut Diskualifikasi 02 hingga Pemilu Ulang di Petitum

image_pdfimage_print

Warga Berita – Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 paling lambat pada 26 Juni 2024.

Mereka meminta agar pemungutan suara ulang nanti hanya mengikutsertakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 Warga Berita H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.”

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Kemudian, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 seperti tertuang dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024.

Akan tetapi, mereka hanya meminta hasil penghitungan suara pilpres saja yang dibatalkan.

“Sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” mengutip petitum berkas permohonan Ganjar-Mahfud.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud tidak meminta hasil penghitungan suara pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD dibatalkan meski pemungutan suara dilakukan serentak dengan pilpres.

Di bagian pokok perkara, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyatakan suara Prabowo-Gibran seharusnya 0 di seluruh provinsi dan luar negeri. Mereka keberatan dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” mengutip berkas permohonan.

Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran menganggap berkas gugatan Ganjar-Mahfud cacat formil. Otto Hasibuan, selaku bagian dari tim hukum Prabowo-Gibran menyebut MK bisa saja tidak menerima berkas gugatan Ganjar-Mahfud.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam (25/3).

Otto juga menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

“Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar,” ujarnya.

Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 UU Pemilu. (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polri Siapkan Ribuan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2024

Polri Siapkan Ribuan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2024

Kapuspen TNI Beri Klarifikasi Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB  – Warga Berita

Kapuspen TNI Beri Klarifikasi Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB  – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Terima Kasih Sudah Bersama Selama Ini

Terima Kasih Sudah Bersama Selama Ini

16 Januari 2024
Kapolsek Losari Himbau Petani Agar Tidak Membakar Jerami Dekat Jalan Tol

Kapolsek Losari Himbau Petani Agar Tidak Membakar Jerami Dekat Jalan Tol

13 April 2024
FIK Fair 2024 Udinus Ajak Siswa SMA/SMK Kenali Dunia…

FIK Fair 2024 Udinus Ajak Siswa SMA/SMK Kenali Dunia…

22 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In