WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terlibat Transaksi Narkotika, 2 Karyawan Swasta di Yogya Diringkus Polisi » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
25 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Terlibat Transaksi Narkotika, 2 Karyawan Swasta di Yogya Diringkus Polisi » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

narkoba1
Ilustrasi narkoba.

YOGYAKARTA, WargaBerita – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan berbahaya (Obaya), dua karyawan swasta asal Purwomartani, Sleman, dibekuk aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Yogyakarta.

Atas laporan tersebut, menurut Arddiansyah, polisi melakukan penyelidikan secara undercover.

Sampai kemudian pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 17.50 WIB polisi berhasil menangkap CS (44), yang merupakan karyawan swasta di wilayah Purwomartani Kalasan, Sleman.

“Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y,” katanya, Kamis (24/1/2024).

Dari hasil interogasi CS, dia mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari temannya berinisial RM.

Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RM dihari yang sama sekitar pukul 17 Januari 2024.

“Anggota kami menangkap RM 33 tahun seorang karyawan swasta di rumahnya di Kalasan,” jelas Ardiansyah.

Di rumah RM polisi menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp25.000, yang diduga merupakan hasil penjualan pil warna putih bersimbol Y.

“Setelah dilakukan interogasi RM mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada CS,” ujarnya.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RM disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Daftar Lengkap Piala Oscar 2024

Daftar Lengkap Piala Oscar 2024

Undip Mendorong Perkembangan Karir Dosen Melalui SISTER

Undip Mendorong Perkembangan Karir Dosen Melalui SISTER

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Borobur.jpg

Bangga! Jateng Temukan Atlet Baru Dalam Ajang Borobudur Marathon

20 November 2023
Partai Gerindra Karawang Usung Gina Fadila Swara Maju Calon Bupati – Warga Berita

Partai Gerindra Karawang Usung Gina Fadila Swara Maju Calon Bupati – Warga Berita

31 Mei 2024
TKD Prabowo Gibran Apresiasi Dukungan Relawan Pengusaha Muda di DIY – Warga Berita

Pasca Putusan MK, Gerindra DIY Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Bangsa – Warga Berita

22 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In