TANGSEL,Warga Berita-Polsek Pondok Aren kembali mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mampu memasukan korban menjadi tenaga honorer di Pemkot Tangsel.
Pelaku berinisial HE seorang wanita yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), berdinas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, pelaku HE menyerahkan diri beberapa waktu yang lalu setelah kasus ini mencuat ke media.
“Sudah menyerahkan diri beberapa hari yang lalu semenjak tahu kasus ini di media,” ujar Bambang kepada Warga Berita, Senin 27 November 2023.
Bambang mengatakan, HE bersama HW, seorang ASN di Kesbangpol Tangsel salah satu pelaku yang pertama kali ditangkap, berkomplot melakukan penipuan menjadi calo masuk tenaga honorer.
“Jadi kan gini, itu kasus 378, kasus penipuan dan penggelapan, jadi ada turut serta dan pemufakatan jahat, karena kejahatan sukses ada peran dia juga ada di sana,” ujar Bambang, Selasa 21 November 2023 lalu.
Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HE yang saat ini merupakan ASN di Pemkot Serang, tapi daya jelajahnya sampai ke Tangsel dan berkomplot dengan HW, ASN staf pelaksana di Kesbangpol Tangsel.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan korban HA, warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel yang ditawari pekerjaan untuk anaknya menjadi tenaga honorer di Pemkot Tangsel, oleh pelaku SA (buron).
Pelaku SA kemudian mengenalkan korban HA dengan pelaku HW. Pelaku HW kemudian menawarkan anak korban HA bekerja di Kantor Samsat. Syaratnya harus membayar uang Rp150 juta.
Korban kemudian hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara tunai dengan bukti kuitansi.
Selang beberapa hari, pelaku HW kemudian mengajak korban HA dan anaknya ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan pelaku HE guna menyerahkan berkas lamaran.
“Sesudah itu semua, hingga kini anak korban tidak kunjung dipanggil bekerja. Karena sudah terlalu lama dan kesal, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami tanggal 25 Juli 2023,” ujar Bambang, Selasa 21 November 2023 lalu.
“Barang bukti penipuan Warga Berita lain kuitansi senilai Rp 125 juta disetor korban ke HW, uang Rp 37,5 juta disetor korban ke SA dan uang Rp 30 juta disetor korban ke HE,” tambahnya.
Diketahui, korban penipuan HW, SA dan HE juga merupakan anggota polisi aktif berinsial Aiptu T yang berdinas di bagian SIM Polda Metro Jaya. Korban Aiptu T mengaku rugi Rp 80 juta. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi
TANGSEL,Warga Berita-Polsek Pondok Aren kembali mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mampu memasukan korban menjadi tenaga honorer di Pemkot Tangsel.
Pelaku berinisial HE seorang wanita yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), berdinas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, pelaku HE menyerahkan diri beberapa waktu yang lalu setelah kasus ini mencuat ke media.
“Sudah menyerahkan diri beberapa hari yang lalu semenjak tahu kasus ini di media,” ujar Bambang kepada Warga Berita, Senin 27 November 2023.
Bambang mengatakan, HE bersama HW, seorang ASN di Kesbangpol Tangsel salah satu pelaku yang pertama kali ditangkap, berkomplot melakukan penipuan menjadi calo masuk tenaga honorer.
“Jadi kan gini, itu kasus 378, kasus penipuan dan penggelapan, jadi ada turut serta dan pemufakatan jahat, karena kejahatan sukses ada peran dia juga ada di sana,” ujar Bambang, Selasa 21 November 2023 lalu.
Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HE yang saat ini merupakan ASN di Pemkot Serang, tapi daya jelajahnya sampai ke Tangsel dan berkomplot dengan HW, ASN staf pelaksana di Kesbangpol Tangsel.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan korban HA, warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel yang ditawari pekerjaan untuk anaknya menjadi tenaga honorer di Pemkot Tangsel, oleh pelaku SA (buron).
Pelaku SA kemudian mengenalkan korban HA dengan pelaku HW. Pelaku HW kemudian menawarkan anak korban HA bekerja di Kantor Samsat. Syaratnya harus membayar uang Rp150 juta.
Korban kemudian hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara tunai dengan bukti kuitansi.
Selang beberapa hari, pelaku HW kemudian mengajak korban HA dan anaknya ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan pelaku HE guna menyerahkan berkas lamaran.
“Sesudah itu semua, hingga kini anak korban tidak kunjung dipanggil bekerja. Karena sudah terlalu lama dan kesal, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami tanggal 25 Juli 2023,” ujar Bambang, Selasa 21 November 2023 lalu.
“Barang bukti penipuan Warga Berita lain kuitansi senilai Rp 125 juta disetor korban ke HW, uang Rp 37,5 juta disetor korban ke SA dan uang Rp 30 juta disetor korban ke HE,” tambahnya.
Diketahui, korban penipuan HW, SA dan HE juga merupakan anggota polisi aktif berinsial Aiptu T yang berdinas di bagian SIM Polda Metro Jaya. Korban Aiptu T mengaku rugi Rp 80 juta. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi












