SERANG,Warga Berita-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memeriksa salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya karena diduga sudah melakukan nikah siri.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bekerja sebagai guru di Kecamatan Mancak tersebut setelah mendapati laporan dari istrinya.
“Dari Dinas Pendidikan, sedang kita periksa. Itu kasus pernikahan siri. Ini sedang pemeriksaan, kemarin dipanggil, kan tidak cukup sekali karena kita nyari bukti segala macemnya. Yang lapor istri pertama,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 16 Mei 2024.
Ia menilai, tindakan nikah siri merupakan tindakan yang dilarang dilakukan oleh ASN lantaran biasanya mereka yang melakukan nikah siri tidak meminta izin terlebih dahulu baik kepada istri pertama maupun pimpinan.
“Sedang kita periksa, kan di PP 10 junto PP 45 kan yang nikah siri atau menikah tanpa melaporkan pada pimpinan atau BKPSDM dianggap nikah lagi tanpa izin. Sebenarnya PNS laki-laki boleh menikah lagi tapi harus izin,” terangnya.
Ia mengungkapkan jika sebenarnya ASN laki-laki tidak dilarang untuk memiliki istri lebih dari satu. Namun demikian ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka bisa menikah lagi.
“Syarat izinnya ada dua izin akumulasi dan syarat izin yang tidak akumulasi. Yang akumulasi itu harus mendapatkan izin dari istri pertamanya, lalu harus mampu secara lahir menafkahi dua istri tersebut, secara nafkah siap selain itu Siap berlaku adil. Yang ke dua ialah harus mendapatkan izin dari pimpinan dalam hal ini BKPSDM,” tegasnya.
Apabila semua syarat tersebut dilanggar dan pelaku memilih untuk melakukan nikah siri, maka ada konsekuensi yang akan dihadapi oleh ASN yakni berupa ancaman hukuman disiplin berat.
“Ini banyak pilihan, mulai turun pangkat, turun jabatan. Kalau pemberhentian dengan hormat sebagai PNS itu opsi terakhir,” paparnya.
Selama tahun 2024 ini, pihaknya mengaku baru mendapati satu laporan terkait kasus nikah siri yang dilakukan oleh ASN. Pihaknya pun menegaskan jika sangat terbuka bagi istri ASN yang ingin membuat laporan untuk kasus tersebut.
“2024 ini belum ada yang mengajukan untuk nikah lagi, memiliki istri lebih dari satu. Dulu pernah ada yang curhat mengajukan izin tapi ga jadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











