PANDEGLANG,Warga Berita–Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang terkait kasus perburuan badak bercula satu, satwa endemik yang dilindungi.
Pada agenda pembelaan kasus perburuan badak bercula satu kali ini, terdakwa Sunendi berupaya meyakinkan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Pantauan Warga Berita, di PN Pandeglang terdakwa kasus perburuan badak bercula satu Sunedi nampak duduk dan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya tersebut, Sunendi, pria berusia 34 tahun asal Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan penuh harap memohon kepada majelis hakim.
“Saya Sunendi, usia 34 tahun, warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya dalam sidang vonis nanti,” ucap Sunendi dengan suara lirih saat membacakan nota pembelaannya, Senin 20 Mei 2024.
Dalam kelanjutan pembacaan nota pembelaannya, terdakwa Sunendi mengutarakan penyesalannya yang mendalam atas tindakan yang telah dilakukannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Terdakwa Sunedi mengaku terpaksa melakukan perburuan tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Dalam persidangan yang berlangsung ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukannya.
“Saya menyesal dan bersalah atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan karena saya melakukan semuanya untuk menutupi kebutuhan saya dan keluarga, sehingga saya melakukan perbuatan yang saya anggap melanggar hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah bentuk pelanggaran melawan hukum dan dia merasa sangat bersalah.
Dalam membacakan nota pembelaannya, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya dapat dipertimbangkan dalam putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pengadilan akan melanjutkan sidang kasus tersebut pada tanggal 5 Juni dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari menegaskan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa tetap tidak berubah. JPU tetap menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutan,” ujar Dessy Iswandari.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











