Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi menunjuk lima anggota panitia seleksi (Pansel) untuk memilih anggota Komisi Paripurna periode 2025-2030. Karena masa bakti anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2025 akan berakhir pada 31 Maret 2025.

Pembentukan Pansel ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kerja-kerja Komnas Perempuan dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) perempuan di Indonesia. Ketua Komnas Perempuan periode 2020-2025, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa Pansel diharapkan bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami mempercayakan kepada Pansel untuk mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030,” ujar Andy dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, Jakarta, pada Selasa (16/7) pagi.

Lima anggota Panitia Seleksi

  1. E. Kristi Poerwandari – Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Klinis di Universitas Indonesia.
  2. Marzuki Darusman – Mantan anggota DPR, Jaksa Agung, dan Pelapor Khusus PBB.
  3. Masruchah – Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014 dan Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
  4. Melani Budianta – Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dan aktivis di bidang kajian budaya dan gender di Indonesia.
  5. Yosep Adi Prasetyo (Stanley) – Aktivis gerakan masyarakat sipil, mantan Ketua Dewan Pers, dan mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, yang bertugas sebagai sekretaris.

Ketua Pansel, Melani Budianta, menjelaskan bahwa tim telah menyusun kriteria, kelengkapan, dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan. Pansel bertujuan untuk menjaring calon yang memiliki wawasan dan pemahaman komprehensif tentang persoalan perempuan, gender, dan kelompok minoritas. Calon juga harus memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu demokrasi dan HAM.

“Integritas sangat penting. Oleh karenanya calon harus bersih dari tindak korupsi dan kekerasan termasuk KDRT, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, serta menjunjung tinggi etika dan kejujuran,” tegas Melani.

Selain itu, calon harus memiliki solidaritas terhadap kaum terpinggirkan, motivasi, dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan.

Syarat dan Kriteria Calon Anggota Komisi

Proses pendaftaran calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2025-2030 dimulai dari 16 Juli 2024 dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024. Syarat calon antara lain:

  • Warga negara Indonesia.
  • Terlibat aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekurang-kurangnya 15 tahun.
  • Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan.
  • Tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri.
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik.
  • Bisa berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN/anggota Polri/TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat.
  • Tidak sedang menempuh studi/kuliah dan bersedia bekerja penuh waktu.
  • Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.

Kriteria calon mencakup pengetahuan tentang HAM Perempuan, komitmen terhadap penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, integritas, keberpihakan terhadap korban, serta kapasitas kepemimpinan dan kemampuan bekerja sama.

Informasi dan Pendaftaran

Secara detil persyaratan, kriteria, dan kelengkapan dokumen/berkas yang harus disiapkan oleh para calon dapat dilihat dan diunduh pada beranda “Seleksi Komisioner Periode 2025-2030” di situs web Komnas Perempuan http://www.komnasperempuan.go.id, melalui email [email protected], atau dengan menghubungi Sekretariat Pansel di nomor telepon/WhatsApp 0851 7955 2442 ekstensi (021) 3903963.