WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tega, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Dua Bulan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
19 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tega, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Dua Bulan – Warga Berita

PANDEGLANG, Warga Berita – Seorang ayah berinisial AS (39) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak tirinya An (15) hingga hamil dua bulan. AS tega mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali pada saat ibu kandung korban tengah bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Perbuatan AS terungkap setelah ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya positif hamil. Selanjutnya AS dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Pandeglang pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya. “Kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji,” katanya kepada Warga Berita, Jumat, 19 Januari 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Kepala UPTD PPA Pandeglang Mila Ocktaviani, Peksos Pandeglang Ahmad Subhan, Kanit PPA Polres Pandeglang Iptu Akbar.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji ini sudah dua kali. Saat kejadian memang di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibunya bekerja di rumah orang.

“Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang,” katanya.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya mendapati kesimpulan bahwa tersangkanya adalah ayah tiri korban.

“Ibu korban bekerja asisten rumah tangga. Ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan yang kosong itu dimanfaatkan pelaku, meniduri Putri tirinya,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Tersangka pencabulan AS mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut. “Saya kelupaan, sudah dua kali. Pertama kali melakukan pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober dilakukan di rumah, dirayu dengan dipegang pundaknya dari arah belakang, dan enggak ada ancaman,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG, Warga Berita – Seorang ayah berinisial AS (39) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak tirinya An (15) hingga hamil dua bulan. AS tega mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali pada saat ibu kandung korban tengah bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Perbuatan AS terungkap setelah ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya positif hamil. Selanjutnya AS dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Pandeglang pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya. “Kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji,” katanya kepada Warga Berita, Jumat, 19 Januari 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Kepala UPTD PPA Pandeglang Mila Ocktaviani, Peksos Pandeglang Ahmad Subhan, Kanit PPA Polres Pandeglang Iptu Akbar.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji ini sudah dua kali. Saat kejadian memang di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibunya bekerja di rumah orang.

“Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang,” katanya.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya mendapati kesimpulan bahwa tersangkanya adalah ayah tiri korban.

“Ibu korban bekerja asisten rumah tangga. Ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan yang kosong itu dimanfaatkan pelaku, meniduri Putri tirinya,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Tersangka pencabulan AS mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut. “Saya kelupaan, sudah dua kali. Pertama kali melakukan pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober dilakukan di rumah, dirayu dengan dipegang pundaknya dari arah belakang, dan enggak ada ancaman,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Pelepasan Peserta PMM 3 Udinus Diwarnai Seni Pentas dari…

Pelepasan Peserta PMM 3 Udinus Diwarnai Seni Pentas dari...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Airlangga Hartarto Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan Kendaraan Listrik Dengan Parlemen Thailand

Airlangga Hartarto Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan Kendaraan Listrik Dengan Parlemen Thailand

1 Juli 2024
Prabowo Klaim Dirinya Akan Dilantik 20 Oktober, Nasdem: Sah-sah Saja

Hasil Perolehan Suara di Maluku Utara, Prabowo-Gibran Unggul

16 Maret 2024
Bawaslu dan Satpol PP Purworejo tertibkan ribuan APK

Bawaslu dan Satpol PP Purworejo tertibkan ribuan APK

23 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In