Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) pada Selasa 4 Juni 2024. DPP PKS memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Paradigma penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang tidak boleh terpisahkan dari Keluarga, karena Ibu dan Anak merupakan bagian dari Keluarga. Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat dicapai dengan optimal jika ayah turut berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, pendampingan kepada Ibu dan Anak, serta didukung oleh Keluarga dan lingkungan.
- Mengapresiasi atas banyaknya usulan dan aspirasi masyarakat yang diakomodir ke dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
- Mengapresiasi diakomodasinya Pasal 29 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum UU KIA dan menambahkan asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa, sesuai agama dan keyakinannya sehingga terwujud kehidupan Ibu dan Anak yang seimbang Warga Berita jasmani dan rohani.
- Mengapresiasi diakomodasinya penambahan frase ”bimbingan keagamaan” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g sehingga menjadi ”pelayanan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan”. Hal ini merupakan bagian dari hak Ibu agar terhindar dari kondisi depresi dan menguatkan Ibu dari segi religiositas.
- Mengapresiiasi pasal 4 ayat (3) huruf a bahwa cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.
- Mengapresiasi diakomodasinya usulan yang tercantum dalam pasal 7 dan pasal 30 ayat (1) yang memberikan hak kepada Ibu penyandang disabilitas, Anak penyandang disabilitas, dan Ibu bekerja yang memiliki Anak penyandang disabilitas.
- Mengapresiasi diakomodasinya usulan penambahan frasa ”dicatat” dalam Pasal 11 ayat (3) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pencatatan dalam pemberian donor air susu ibu untuk anak merupakan hal yang penting, karena akan berdampak pada masa depan anak salah satunya terkait dengan perkawinan. Sesuai dengan pasl 8 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menerangkan bahwa “Perkawinan dilarang Warga Berita dua orang yang berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan”
- Mengapresiasi diakomodasinya usulan penambahan kata ”ayah” pada Bagian Ketiga tentang Kewajiban pada pasal 12 ayat (1), karena untuk mewujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab Ibu.
- Mengapresiasi diakomodasinya usulan terkait penambahan ”negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pasal 12 ayat (6) . Sehingga ”negara” dapat hadir dalam memenuhi kewajiban pengasuhan terhadap anak ketika ayah, ibu atau keluarga lainnya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1)
- Adapun catatan PKS untuk UU ini:
- Tidak dimasukkannya Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dalam bagian ”MENGINGAT”
- Tidak ada Frasa ” yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah” dalam Defenisi Keluarga yang tercantum dalam pasal 1 angka (5). Padahal ini merupakan amanat konstitusi pasal 28B ayat(1) UUD tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dan merupakan hal yang urgent dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pasal 28B ayat (2) ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Jakarta, 6 Juni 2024.











