SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan jika pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Serang telah berlangsung sesuai dengan semestinya sehingga tidak ada TPS yang perlu melakukan PSU.
“Enggak ada kita, PSU enggak ada, kengga ada, sampai sejauh ini kita tidak ada PSU,” katanya, Minggu, 18 Februari 2024.
Namun, ia mengatakan jika ada empat TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan di Kabupaten Serang.
Tiga TPS menggelar pemungutan suara lanjutan pada, Kamis, 15 Februari 2024. Tiga TPS itu berada di Kecamatan Ciruas, tepatnya di Desa Bumi Jaya, TPS 09 dan Kecamatan Jawilan, Desa Junti, yakni di TPS 12 dan 13.
Sementara satu TPS lainnya berada di Kecamatan Bandung, tepatnya di Desa Mander, yakni TPS 09, melakukan pemungutan suara lanjutan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan lantaran adanya surat suara dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Serang yang tertukar. Sehingga, pelaksanaan Pemilu terpaksa harus dilanjutkan.
“Lanjutan ada empat TPS, dua di Kecamatan Jawilan, satu di Kecamatan Ciruas dan satu lagi di Kecamatan Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi, mengatakan, adanya pemilihan suara lanjutan di tiga TPS tersebut lantaran adanya surat suara yang tertukar dengan surat suara Dapil lainnya.
Hal itu terjadi diduga akibat adanya human error pada saat melakukan penyortiran surat suara dan pengesetan di gudang KPU.
“Mungkin human error pas packing, pada saat melakukan packing di gudang, ketahuannya saat teman teman KPPS membuka segel kotak suara,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan adanya kekeliruan yang terjadi.
“Kita evaluasi supaya ke depan pelaksanaan pemilu ke depan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan jika pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Serang telah berlangsung sesuai dengan semestinya sehingga tidak ada TPS yang perlu melakukan PSU.
“Enggak ada kita, PSU enggak ada, kengga ada, sampai sejauh ini kita tidak ada PSU,” katanya, Minggu, 18 Februari 2024.
Namun, ia mengatakan jika ada empat TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan di Kabupaten Serang.
Tiga TPS menggelar pemungutan suara lanjutan pada, Kamis, 15 Februari 2024. Tiga TPS itu berada di Kecamatan Ciruas, tepatnya di Desa Bumi Jaya, TPS 09 dan Kecamatan Jawilan, Desa Junti, yakni di TPS 12 dan 13.
Sementara satu TPS lainnya berada di Kecamatan Bandung, tepatnya di Desa Mander, yakni TPS 09, melakukan pemungutan suara lanjutan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan lantaran adanya surat suara dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Serang yang tertukar. Sehingga, pelaksanaan Pemilu terpaksa harus dilanjutkan.
“Lanjutan ada empat TPS, dua di Kecamatan Jawilan, satu di Kecamatan Ciruas dan satu lagi di Kecamatan Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi, mengatakan, adanya pemilihan suara lanjutan di tiga TPS tersebut lantaran adanya surat suara yang tertukar dengan surat suara Dapil lainnya.
Hal itu terjadi diduga akibat adanya human error pada saat melakukan penyortiran surat suara dan pengesetan di gudang KPU.
“Mungkin human error pas packing, pada saat melakukan packing di gudang, ketahuannya saat teman teman KPPS membuka segel kotak suara,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan adanya kekeliruan yang terjadi.
“Kita evaluasi supaya ke depan pelaksanaan pemilu ke depan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












