WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Ketentuan Hukum yang Dilanggar dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
8 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
PEMILU 2024 — Antisipasi Kerusakan, MPR Minta Pemda dan Bawaslu Amankan APK

image_pdfimage_print

Warga Berita – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto sesuai dengan konstitusional dan bersifat absah.

Syarief Hasan mengatakan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Dia menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran, karena adanya vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik, harus dihentikan.

Hal tersebut, menurut Syarief, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadap pencalonan Gibran.

Dia juga menilai keputusan DKPP, yang menyatakan semua anggota KPU RI itu cacat etik, mengandung muatan paradoksal.

Padahal, dalam pertimbangannya, DKPP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu, yakni KPU RI, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Syarief, keputusan KPU itu absah, sehingga putusan DKPP yang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan merupakan pembatalan putusan KPU.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran kode etik.

“Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PEMILU 2024 — AHY Akui Perlu Kerja Keras Menangkan Suara di Jawa Tengah

PEMILU 2024 -- AHY Akui Perlu Kerja Keras Menangkan Suara di Jawa Tengah

Astra bangun gedung sekolah penyandang disabilitas di Semarang

Astra bangun gedung sekolah penyandang disabilitas di Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kemendagri Kantor.jpg

Kemendagri Minta ASN Jadi yang Terdepan dalam Berinovasi

27 Februari 2024
Nusron.jpeg

TKN Prabowo-Gibran Minta BI Usut Penyebaran Uang yang Berstempel Prabowo

17 November 2023
Malaysia Siap Gabung TNI di Gaza – Warga Berita

Malaysia Siap Gabung TNI di Gaza – Warga Berita

2 Juli 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In