Warga Berita – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar di sejumlah daerah saat pemungutan suara akan dihitung untuk suara partai.
“Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut dia, surat suara DPR dan DPRD yang tertukar itu akan tetap dihitung sah sebab peserta pemilunya tetap sama, yaitu partai politik.
Kendati demikian, harus ada catatan-catatan yang dicantumkan dalam formulir hasil jika kondisi itu sebagai kejadian khusus.
“Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” katanya.
Sementara itu, untuk surat suara DPD yang tertukar, akan dihitung sebagai surat suara tidak sah. Hal itu lantaran calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.
“Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain, dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” jelas Hasyim.
Sebelumnya, Rabu (14/2), Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada surat suara yang tertukar berdasarkan laporan per pukul 18.00 WIB. Hal itu terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.
Namun, kendala-kendala tersebut dapat teratasi. Dia lantas menilai penyelenggaraan pemungutan suara hari ini telah berjalan dengan lancar.[prs]














