SERANG,Warga Berita-Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady dan anggota Resmob Polres Serang mendapat penghargaan dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Penghargaan diberikan di sela-sela apel di Mapolres Serang, Senin pagi, 1 April 2024. Penghargaan tersebut diberikan karena mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan pedagang madu yang terjadi di Tanara pada Minggu malam, 25 Maret 2024.
Selain memberikan penghargaan kepada personel reskrim, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan bersama personel Unit 1 Satresnarkoba setelah berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pemberian penghargaan dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang diwakili Wakapolres Kompol Ali Rahman CP. Hadir dalam pemberian penghargaan itu, pejabat utama serta 9 pleton personel dari berbagai satuan.
“Kapolres Serang mengucapkan selamat kepada personel yang meraih penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah membongkar dan mengungkapkan kasus tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan,” ungkap Ali dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap penghargaan ini dapat memacu personel lainnya untuk memberikan dedikasi dan loyalitas yang sama ke satker atau fungsi masing-masing.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan, yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa tidak hanya memberikan reward, akan tetapi akan memberikan punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik garplin, kode etik maupun pidana.
“Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Selain bagian operasional, kedepan akan diberikan juga perhargaan kepada staf Polres Serang yang berprestasi,” tegas alumnus Akpol 2005 ini.
Untuk diketahui, kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap pembunuhan berencana di jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin malam, 25 Maret 2024.
Korban diketahui bernama Ginanjar (30) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tewas di tangan mantan bosnya bernama Edi Setiawan alias Along (43) yang juga warga Kabupaten Bandung Barat lantaran sakit hati.
Sedangkan personel Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil membongkar sindikat peredaran sabu dan obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi yang dikendalikan warga binaan dalam Lapas di Banten.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti lebih dari 7 ons sabu serta 415.000 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











