SOAL TANAH. Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas soal pengadaan tanah di Dinas Pertanahan & Tata Ruang DI. Yogyakarta, Rabu (29/5/2024). (foto bintari setyawati)
YOGYAKARTA – Persoalan pertanahan menjadi perhatian Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Untuk itu, Komisi A menyambangi Dinas Pertanahan & Tata Ruang DI. Yogyakarta, Rabu (29/5/2024), dalam rangka studi komparasi proses fasilitasi permasalahan dan percepatan progres pengadaan tanah dengan studi kasus jalan tol Bawen-DI. Yogyakarta dan jalan tol Solo-DI. Yogyakarta.
Dalam kegiatan itu, Komisi A didampingi Ilham Pribadi selaku Kabid Pertanahan Disperakim Provinsi Jateng. Saat berdiskusi, Anggota Komisi A Soenarno mengaku ingin ‘belajar’ dari DI. Yogyakarta mengenai proses pengadaan tanah.
“Kami juga ingin mendapat informasi tentang jalan tol yang sedang ditangani Yogyakarta. Itu kami gunakan untuk bertukar informasi agar dapat memudahkan kami nanti saat akan melakukan pengadaan tanah di Jateng,” ujar Soenarno.
Menanggapinya, Wahyu Budi Nugroho selaku Sekdin Pertanahan & Tata Ruang Provinsi DI. Yogyakarta menjelaskan masyarakat menerima dengan baik rencana pembangunan tol Yogya-Solo. Sehingga, prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan minim hambatan.
“Direncanakan pada awal Juni, sosialisasi ke masyarakat mengenai proses perkembangan dari pembangunan jalan tol,” ujar Wahyu.
Sementara, dari Seksi Pengendalian Penatausahaan Pertanahan Aji Mardana selaku ketua tim yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo menjelaskan proses pembangunan tol yang dihadapi DI. Yogyakarta. Dikatakan, awalnya mengikuti sesuai UU Nomor 2 Tahun 2016 kemudian muncul Pergub Verifikasi.
Pergub itu digunakan saat ada permohonan dari pihak yang membutuhkan tanah untuk pengadaan tanah di DI. Yogyakarta. Dengan menggunakan dokumen perencanaan, nantinya melalui proses verifikasi dengan Gubernur DIY.
“Setelah proses verifikasi, nanti gubernur membentuk tim persiapan. Kalau Gubernur merasa belum clear, maka akan dikembalikan untuk direvisi atau diperbaiki. Apabila sudah clear semua, tim persiapan nanti bertugas melakukan sosialisasi, pemberitahuan awal, pendataan awal, konsultasi publik, penertiban IPL, hingga pengumuman,” jelas Aji.
Kendala yang dihadapi, lanjut dia, yakni saat pandemi covid karena tidak boleh berkumpul dan keluar rumah tapi pengadaan tanah itu harus tetap jalan. Akhirnya, dilakukan cara kerjasama dengan perangkat kelurahan dan RT/RW setempat untuk membagikan berita acara kesepakatan penguasaan tanah jalan tol.
“Alhamdulillah, berjalan lancar sehingga tim persiapan bisa berjalan melaksanakan tugas, walaupun saat Pandemi Covid-19,” tambahnya.
Sementara, Heru Purnomo selaku Perancang Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DI. Yogyakarta menjelaskan proses pembentukan Pergub Verifikasi yang digunakan tersebut. Tujuan adanya pergub itu agar bisa saling menguntungkan Warga Berita masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pengadaan tanah harus dilewati secara formal sesuai hukum. Ada 3 aspek dalam penyusunan Pergub Verifikasi yaitu sosiologis, fisiologis, dan yuridis. Itu harus disampaikan dengan baik supaya tidak ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan berat salah satu pihak, karena itu penting untuk kemajuan nasional,” jelas Heru.
Syamsul Bakhri dari Kanwil BPN DIY menjawab mengenai sengketa tanah yang pernah dialami dalam proses pengadaan tanah tersebut. Dikatakan, pihaknya melakukan mediasi untuk keluarga yang bersengketa sampai ditemukan kesepakatan bersama.
“Nanti baru pembayaran kepada yang pemilik sertifikat dan haknya pihak yang lain akan tetap dibayarkan. Kalau tidak menemukan kesepakatan, baru dibawa ke pengadilan,” jawab Syamsul.
Sebagai informasi, luas penetapan lokasi pembangunan ruas tol Solo-Yogya di DI. Yogyakarta kurang lebih 177.435 hektar. Sedangkan untuk ruas tol Yogyakarta-Bawen di DI. Yogyakarta luas penetapan lokasinya kurang lebih 49.621 hektar. Penetapan lokasi itu pada 21 Desember 2020-21 Desember 2022. (bintari/ariel)