
sop identifikasi petugas dan pekerja alih daya
Berikut ini adalah Standar Operasional Prosedur/ SOP identifikasi petugas dan pekerja alih daya serta pengunjung di Puskesmas.
Puskesmas, sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat, harus memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengunjung, petugas, dan pekerja alih daya. Standar Operasional Prosedur SOP identifikasi petugas dan pekerja alih daya maupun pengunjung di Puskesmas adalah langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut. Berikut adalah panduan lengkap SOP tersebut
1. Tujuan
SOP identifikasi petugas dan pekerja alih daya serta pengunjung di puskesmas bertujuan untuk:
- Menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung, petugas, dan pekerja alih daya di Puskesmas.
- Mengatur proses identifikasi untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.
- Memastikan bahwa semua orang yang berada di lingkungan Puskesmas dapat dikenali dengan mudah.
2. Ruang Lingkup
SOP identifikasi petugas dan pekerja alih daya serta pengunjung berlaku untuk:
- Semua pengunjung Puskesmas.
- Seluruh petugas Puskesmas, termasuk tenaga medis dan non-medis.
- Pekerja alih daya yang melakukan tugas di lingkungan Puskesmas.
3. Prosedur SOP Identifikasi Petugas dan Pekerja Alih Daya
A. Identifikasi Pengunjung
- Pendaftaran Awal
- Pengunjung wajib mendaftar di meja resepsionis.
- Pengunjung harus menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
- Resepsionis mencatat data pengunjung ke dalam buku tamu atau sistem elektronik yang tersedia.
- Pemberian Tanda Pengenal
- Setelah pendaftaran, pengunjung diberikan kartu identitas sementara yang harus dikenakan selama berada di area Puskesmas.
- Kartu identitas sementara mencantumkan nama, tujuan kunjungan, dan waktu masuk.
- Pengarahan dan Pengawasan
- Pengunjung diarahkan ke area atau ruangan yang dituju oleh petugas keamanan atau resepsionis.
- Pengunjung yang tidak memiliki kepentingan mendesak tidak diperkenankan masuk ke area tertentu, seperti ruang rawat inap atau laboratorium.
B. Identifikasi Petugas
- Penggunaan Kartu Identitas
- Setiap petugas Puskesmas harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
- Kartu identitas harus mencantumkan nama, foto, dan jabatan petugas.
- Absensi Harian
- Petugas wajib melakukan absensi harian menggunakan sistem finger print atau absensi manual yang tersedia.
- Absensi ini memudahkan monitoring kehadiran dan keberadaan petugas di Puskesmas.
- Pemeriksaan Berkala
- Petugas keamanan melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan semua petugas mengenakan kartu identitas dan mematuhi aturan yang berlaku.
C. Identifikasi Pekerja Alih Daya
- Registrasi Pekerja Alih Daya
- Pekerja alih daya wajib mendaftar dan menunjukkan identitas diri serta surat tugas dari perusahaan penyedia jasa.
- Data pekerja alih daya dicatat dalam buku register atau sistem elektronik.
- Pemberian Kartu Identitas
- Setiap pekerja alih daya diberikan kartu identitas sementara yang harus dikenakan selama bertugas di Puskesmas.
- Kartu identitas sementara mencantumkan nama, perusahaan asal, dan tugas yang dijalankan.
- Pengawasan Tugas
- Pekerja alih daya diawasi oleh petugas keamanan dan supervisor dari perusahaan penyedia jasa untuk memastikan mereka melaksanakan tugas sesuai prosedur dan area yang ditentukan.
- Setiap pekerja alih daya wajib melapor kepada petugas keamanan sebelum memulai dan setelah menyelesaikan tugas.
4. Tindakan Keamanan
- Penanganan Pengunjung Tanpa Identitas: Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau menolak mengikuti prosedur identifikasi tidak diperkenankan masuk ke area Puskesmas.
- Laporan dan Evaluasi: Petugas keamanan wajib melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau pelanggaran prosedur kepada manajemen Puskesmas. Evaluasi rutin dilakukan untuk memperbaiki dan memperbarui SOP sesuai kebutuhan.
5. Penutup
Implementasi SOP identifikasi pengunjung, petugas, dan pekerja alih daya di Puskesmas sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak yang berada di lingkungan Puskesmas. Dengan mengikuti prosedur ini, Puskesmas dapat memastikan bahwa semua aktivitas berlangsung dengan aman dan teratur, serta meminimalisir risiko gangguan atau ancaman keamanan.