SERANG, Warga Berita – Selain mencatat laporan selama tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga mencatat laporan dugaan administrasi selama 10 tahun, dari tahun 2013 hingga 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, selama 10 tahun terdapat 1.277 laporan dugaan maladministrasi. Jumlah itu merupakan hasil verifikasi dari total keseluruhan laporan yang masuk sebanyak 2.225 keluhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten.
“Dari 1.277 laporan tersebut, kami Ombudsman Banten telah menyelesaikan atau menindaklanjuti sekitar 98 persen dari pengaduan tersebut dan sebagian yang telah diselesaikan itu (Kasus) sudah kami tutup,” ujarnya, Minggu 4 Februari 2024.
Fadli mengaku, ada beberapa instansi pemerintahan yang telah dilaporkan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Paling banyak terjadi pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
“Dari instansi pemerintahan yang paling banyak dilaporkan adalah Pemkot Serang sebanyak 27 aduan. Kemudian, badan usaha milik negara (BUMN) sebanyak 16, dan Pemkab Pandeglang 15 aduan,” katanya.
Sementara untuk laporan selama tahun 2023, pihaknya telah menerima laporan dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan sebanyak 559.
Menurutnya, laporan tersebut terkait pertanahan dan sengketa tanah, serta minimnya sosialisasi pelayanan jaminan kesehatan.
“Dari 559 laporan atau aduan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp38.905.890.000. Dari potensi kerugian sebesar Rp115.536.260.000,” ujarnya.
Fadli mengaku, dari evaluasi kerugian masyarakat itu, terdapat beberapa substansi dengan nilai kerugian yang bervariatif. Seperti infrastruktur berhasil diselamatkan sebesar Rp32.500.000.000, pertanian mencapai Rp3.000.000.000, perumahan dan permukiman mencapai Rp1.760.000.000.
“Lalu, lingkungan hidup sebesar Rp720.000.000, pertanahan Rp337.360.000, pemerintahan dalam negeri/desa sebesar Rp200.000.000, kesejahteraan sosial sebesar Rp54.000.000, dan pendidikan sebesar Rp9.720.200, serta perbankan Rp300.000.000,” katanya.
Fadli menjelaskan, dari total 559 laporan itu didominasi terhadap penyelenggaraan berbagai sektor atau bidang pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang.
Selanjutnya sebanyak 147 laporan atau pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses pemeriksaan untuk menemukan adanya tindakan maladministrasi.
“Dari 147 laporan atau sekitar 73,6 persen tahun 2023 yang diselesaikan, sebanyak 63 persen ditemukan adanya maladministrasi. Permasalahan yang dilaporkan juga sudah diselesaikan pada tahap pemeriksaan,” ucapnya.
Namun, terdapat satu laporan yang ditindaklanjuti sampai dengan tahap permintaan tindakan korektif melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP). Bahkan, saat ini sedang dilakukan monitoring sampai dengan akhir Februari 2024, baru setelahnya dilakukan kembali tahapan sesuai ketentuan.
“Tapi rata-rata, semua aduan atau laporan sudah kami tindak lanjuti semua. sesuai ketentuan, Ombudsman hanya dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang telah memenuhi syarat formil dan material,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Selain mencatat laporan selama tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga mencatat laporan dugaan administrasi selama 10 tahun, dari tahun 2013 hingga 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, selama 10 tahun terdapat 1.277 laporan dugaan maladministrasi. Jumlah itu merupakan hasil verifikasi dari total keseluruhan laporan yang masuk sebanyak 2.225 keluhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten.
“Dari 1.277 laporan tersebut, kami Ombudsman Banten telah menyelesaikan atau menindaklanjuti sekitar 98 persen dari pengaduan tersebut dan sebagian yang telah diselesaikan itu (Kasus) sudah kami tutup,” ujarnya, Minggu 4 Februari 2024.
Fadli mengaku, ada beberapa instansi pemerintahan yang telah dilaporkan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Paling banyak terjadi pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
“Dari instansi pemerintahan yang paling banyak dilaporkan adalah Pemkot Serang sebanyak 27 aduan. Kemudian, badan usaha milik negara (BUMN) sebanyak 16, dan Pemkab Pandeglang 15 aduan,” katanya.
Sementara untuk laporan selama tahun 2023, pihaknya telah menerima laporan dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan sebanyak 559.
Menurutnya, laporan tersebut terkait pertanahan dan sengketa tanah, serta minimnya sosialisasi pelayanan jaminan kesehatan.
“Dari 559 laporan atau aduan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp38.905.890.000. Dari potensi kerugian sebesar Rp115.536.260.000,” ujarnya.
Fadli mengaku, dari evaluasi kerugian masyarakat itu, terdapat beberapa substansi dengan nilai kerugian yang bervariatif. Seperti infrastruktur berhasil diselamatkan sebesar Rp32.500.000.000, pertanian mencapai Rp3.000.000.000, perumahan dan permukiman mencapai Rp1.760.000.000.
“Lalu, lingkungan hidup sebesar Rp720.000.000, pertanahan Rp337.360.000, pemerintahan dalam negeri/desa sebesar Rp200.000.000, kesejahteraan sosial sebesar Rp54.000.000, dan pendidikan sebesar Rp9.720.200, serta perbankan Rp300.000.000,” katanya.
Fadli menjelaskan, dari total 559 laporan itu didominasi terhadap penyelenggaraan berbagai sektor atau bidang pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang.
Selanjutnya sebanyak 147 laporan atau pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses pemeriksaan untuk menemukan adanya tindakan maladministrasi.
“Dari 147 laporan atau sekitar 73,6 persen tahun 2023 yang diselesaikan, sebanyak 63 persen ditemukan adanya maladministrasi. Permasalahan yang dilaporkan juga sudah diselesaikan pada tahap pemeriksaan,” ucapnya.
Namun, terdapat satu laporan yang ditindaklanjuti sampai dengan tahap permintaan tindakan korektif melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP). Bahkan, saat ini sedang dilakukan monitoring sampai dengan akhir Februari 2024, baru setelahnya dilakukan kembali tahapan sesuai ketentuan.
“Tapi rata-rata, semua aduan atau laporan sudah kami tindak lanjuti semua. sesuai ketentuan, Ombudsman hanya dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang telah memenuhi syarat formil dan material,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak












