Dinas Pendidikan Kota Semarang menetapkan kebijakan tegas bahwa seluruh sekolah wajib menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus atau difabel pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas untuk tingkat SD dan SMP yang diselenggarakan secara daring di Semarang.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan murid baru dari tingkat TK hingga SMK.
Untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, calon peserta didik difabel diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari psikolog, serta kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian urusan sosial.
Pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 13 Februari hingga 29 Maret 2025, dilanjutkan dengan asesmen kesehatan dan tes psikologis hingga 29 April 2025. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 7 Mei 2025.
Disdik Kota Semarang membagi pendaftar menjadi dua kategori: keluarga mampu dan pra sejahtera. Keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari puskesmas atau rumah sakit dan hasil pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.
“Alurnya, orangtua/wali dan calon murid SD dan SMP negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada panitia SPMB di Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang,” katanya.
Sementara itu, keluarga pra sejahtera perlu menyertakan surat pengantar pemeriksaan ke puskesmas dan surat pengantar pemeriksaan psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permedikbud 48 Tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Kota Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2023 tentang pembentukan unit disabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.












