SERANG,Warga Berita-Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak diminta mampu jadi pelopor dan pelapor penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai melantik Satgas PPA di halaman pendopo Bupati Serang pada Selasa 30 April 2024.
Dalam kesempatan itu Tatu mengatakan ada berbagai unsur yang tergabung dalam Satgas PPA Kabupaten Serang mulai dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat hingga aparat penegak hukum.
“Tadi sudah dilantik dari berbagai komponen, dari pemda, kejaksaan, kepolisian, organisasi masyarakat, semoga kinerja Satgas PPA ini sama baiknya atau lebih baik dari P2TP2A,” katanya.
Ia mengaku, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Serang. Mulai dari yang dilakukan di lingkungan pendidikan hingga yang terbaru dilakukan oleh sosok yang seharusnya melindungi anak-anak yakni orang tuanya.
Untuk itu, ia menilai jika banyaknya kasus yang terjadi tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah dari Pemkab Serang dan Satgas PPA untuk menurunkan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang.
“Di sekolah, Pondok Pesantren, di tengah-tengah masyarakat, dan ini tugas kita bersama untuk memberi penyuluhan pada masyarakat, supaya mereka faham dan tahu. Kemudian juga dari sisi hukumnya juga, melakukan sesuatu yang melanggar hukum ada konsekuensinya,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta para Satgas PPA mau menjadi garda terdepan, serta pelopor dan pelapor untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang.
Menurutnya langkah-langkah antisipatif penting sekali diambil oleh Satgas PPA untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Seperti halnya dengan pemberian edukasi kepada masyarakat.
“Misalkan di sekolah-sekolah itu harus ada program rutin masuk ke sekolah, misalnya di anak-anak SMP, SMA sudah faham dengan pengertian seksualitas, itu bukan hal yang tabu. Harus dibuka, harus dijelaskan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Masyarakat khususnya orang dewasa juga harus diberikan juga edukasi mengenai konsekuensi hukum yang akan didapatkan ketika melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, apalagi melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
“Itu mereka harus diberikan penyuluhan bahwa yang mereka lakukan akan berdampak hukum terhadap diri mereka. Jadi ketika ada hasrat, untuk melakukan itu mereka akan berfikir ulang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











