WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Mafia Tanah Ungkap 2 Kasus di Jatim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 17,769 M » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 Maret 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Satgas Mafia Tanah Ungkap 2 Kasus di Jatim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 17,769 M » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1703 ahy
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono AHY (tengah), menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (16/3/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Satuan tugas (Satgas) antimafia tanah di kementerian Agraria dan Tata Ruang berhasil mengungkap dua kasus yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pengungkapan ini adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka,” kata AHY di Kantor Polda Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024).

Lebih lanjut, AHY menjelaskan dalam kasus di Banyuwangi ada dugaan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.

“Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional itu mengklaim pengungkapan dua kasus ini menunjukkan lembaganya bersama pemangku kebijakan terkait memiliki komitmen untuk memberantas mafia tanah.

Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Arif Rachman lebih detail menjelaskan pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Untuk kasus Banyuwangi, kejadian pada Januari 2023 dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka, yakni inisial P (54) dan PDR (34).

Kasus ini bermula dari korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.

P kemudian melakukan proses, tapi terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.

P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB), padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.

“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp 17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi,” katanya.

Barang bukti yang disita berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp 411.000.

Atas tindakannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif.

Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka berinisial B (57), MS (53) dan S (51) tahun asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D.

Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.

Dalam praktiknya almarhumah S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 675 juta yang dibagi tiga, yang mana B mendapat Rp 45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp 15 juta.

Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :[email protected]
  • Kontak : [email protected]


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Warga Pesisir dan Nelayan Lebak Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi – Warga Berita

Warga Pesisir dan Nelayan Lebak Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi – Warga Berita

Pemancing Temukan Mayat Laki-laki di Muara PLTU Banten 2 Labuan – Warga Berita

Pemancing Temukan Mayat Laki-laki di Muara PLTU Banten 2 Labuan – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Balai Karantina Jawa Tengah Akan Tingkatkan Kapasitas IKH Pelabuhan Tanjung Intan untuk Dukung Importasi 2 Juta Sapi

Balai Karantina Jawa Tengah Akan Tingkatkan Kapasitas IKH Pelabuhan Tanjung Intan untuk Dukung Importasi 2 Juta Sapi

18 Mei 2025
Soal RKUD Bank Banten, DPRD Kota Tangerang Belum Terima Lampiran Pembahasan – Warga Berita

Soal RKUD Bank Banten, DPRD Kota Tangerang Belum Terima Lampiran Pembahasan – Warga Berita

27 Maret 2024
Membanggakan! Mutiara Mawapres UNDIP Segudang Prestasi

Membanggakan! Mutiara Mawapres UNDIP Segudang Prestasi

9 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In