TANGERANG, Warga Berita – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan upah minimun kota atau kabupaten (UMK) se Banten. Untuk di Kota Tangerang besaran UMK naik sebesar 3,83 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang mengatakan, untuk kenaikan UMK di Kota Tangerang sudah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu 29 November 2023.
Ujang mengatakan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
“Sesuai dengan PP 51 2023 kenaikan UMK di Kota Tangerang sebesar 3,83 persen atau senilai Rp 175 ribu,” ujarnya saat ditemui Kamis 30 November 2023.
Ujang mengatakan, secara keseluruhan UMK Kota Tangerang pada 2024 menjadi sebesar 4,7 jutaan. Jumlah tersebut naik Rp 175 ribuan dari tahun 2023 yakni Rp 4.584.519.
Ujang mengatakan, untuk persentase kenaikan UMK, Kota Tangerang merupakan yang tertinggi nomor dua di Banten setelah Cilegon. Yakni sebesar Rp 4.760.79 dan Rp 4.815.102 untuk daerah Cilegon.
Sebelumnya, pada sidang Dewan Pengupahan Kota Tangerang para buruh menuntut besaran upah pada 2024 naik sebesar 19 persen atau Rp 900 ribu.
Disisi lain, Apindo Kota Tangerang mengusulkan kenIkan UMK Kota Tangerang sebesar 0,20 persen.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak
TANGERANG, Warga Berita – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan upah minimun kota atau kabupaten (UMK) se Banten. Untuk di Kota Tangerang besaran UMK naik sebesar 3,83 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang mengatakan, untuk kenaikan UMK di Kota Tangerang sudah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu 29 November 2023.
Ujang mengatakan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
“Sesuai dengan PP 51 2023 kenaikan UMK di Kota Tangerang sebesar 3,83 persen atau senilai Rp 175 ribu,” ujarnya saat ditemui Kamis 30 November 2023.
Ujang mengatakan, secara keseluruhan UMK Kota Tangerang pada 2024 menjadi sebesar 4,7 jutaan. Jumlah tersebut naik Rp 175 ribuan dari tahun 2023 yakni Rp 4.584.519.
Ujang mengatakan, untuk persentase kenaikan UMK, Kota Tangerang merupakan yang tertinggi nomor dua di Banten setelah Cilegon. Yakni sebesar Rp 4.760.79 dan Rp 4.815.102 untuk daerah Cilegon.
Sebelumnya, pada sidang Dewan Pengupahan Kota Tangerang para buruh menuntut besaran upah pada 2024 naik sebesar 19 persen atau Rp 900 ribu.
Disisi lain, Apindo Kota Tangerang mengusulkan kenIkan UMK Kota Tangerang sebesar 0,20 persen.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











