WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Residivis Ini Bacok Kakek Warga Bantul dan Merampas Uang Rp 50.000 di Kantongnya » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
23 Februari 2024
Reading Time: 5 mins read
0
Residivis Ini Bacok Kakek Warga Bantul dan Merampas Uang Rp 50.000 di Kantongnya » Warga Berita

2202 truk
Residivis di Kulonprogo Ini, Uang Rp 50.00 di Kantong Kakek Lasia pun Embatnya
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Residivis Rampas Uang Rp 50 Ribu Milik Petani, Lalu Membacoknya
Pelaku pembacokan petani di Sedayu ditunjukan kepada wartawan saat ungkap kasus di Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024) | tribunnews
BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otak dan niat kriminal dari seorang residivis memang tidak bisa 100% dibersihkan.
Dalam keadaan tertentu, bisa saja seorang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya pun kambuh lagi.
Hal itu sebagaimana yang dialami oleh seorang pria berinisial M (33). Dia diringkus polisi karena telah membacok seorang lansia di Bulak Karanglo, Padukuhan Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Korban pembacokan berinisial W (66) yang merupakan warga Kalurahan Argomulyo menjadi korban
tersebut dibacok amarga membacok seorang warga berinisial W (66), warga Kalurahan Argomulyo pada Selasa (20/2/2024) pagi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Identitas pelaku akhirnya terlacak setelah handphonenya terjatuh.
Sementara korban yang mengalami luka bacok akhirnya bisa kembali ke rumah dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sedayu.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan motif tersangka M melakukan tindakan tersebut adalah ingin meminta uang kepada korban.
Pelaku memaksa meminta uang kepada korban untuk membeli rokok.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Tidak ada hubungan keluarga juga,” katanya di lobby Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024).
Kronologi
Khabibulloh menceritakan, pembacokan terhadap W ini bermula saat korban baru mau pulang dari sawah.
Saat itu tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku di bulak. Korban kemudian menanyai pelaku mengapa berada di lokasi.
Namun pelaku malah merah dan langsung menanyai korban apakah punya uang atau tidak.
“Korban saat itu tidak ada dompet. Karena tidak ada dompet, terus korban disekap dari arah belakang. Kemudian merogoh saku dan langsung mengambil uang Rp 50.000,” bebernya.
Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung membacok korban dengan barang sejenis sabit. Saat itu, korban berupaya meloloskan diri.
Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun saat itu, ternyata handphone tersangka jatuh dan sempat diamankan oleh korban.
W kemudian langsung pulang ke rumah dan memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya kepada anaknya.
Oleh pihak keluarga, W kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sedayu.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sedayu bersama INAFIS Polres Bantul bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut,” beber Khabibulloh.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit handphone yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan dibawa oleh korban. Kemudian kami mencari CCTV yang berada di sekitar TKP hingga menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka,” imbuh dia.
Dari bukti-bukti tersebut, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kejadian perkara sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Katanya, HP yang tertinggal itu sudah hilang selama tiga hari. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti itu, beberapa jam kemudian tersangka baru mengakui perbuatan tersebut,” urai dia.
Usut punya usut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada beberapa tahun yang lalu.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya. (Nei)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Residivis Rampas Uang Rp 50 Ribu Milik Petani, Lalu Membacoknya, https://jogja.tribunnews.com/2024/02/21/tak-punya-uang-buat-beli-rokok-residivis-rampas-uang-rp-50-ribu-milik-petani-lalu-membacoknya?page=2.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti

 BANTUL, WargaBerita – Otak dan niat kriminal dari seorang residivis memang tidak bisa 100% dibersihkan. Dalam keadaan tertentu, bisa saja seorang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya pun kambuh lagi.

Hal itu sebagaimana yang dialami oleh seorang pria berinisial M (33). Dia diringkus polisi karena telah membacok seorang lansia di Bulak Karanglo, Padukuhan Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Korban pembacokan berinisial W (66) yang merupakan warga Kalurahan Argomulyo menjadi korban

tersebut dibacok amarga membacok seorang warga berinisial W (66), warga Kalurahan Argomulyo pada Selasa (20/2/2024) pagi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Identitas pelaku akhirnya terlacak setelah handphonenya terjatuh.

Sementara korban yang mengalami luka bacok akhirnya bisa kembali ke rumah dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sedayu.

Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan motif tersangka M melakukan tindakan tersebut adalah ingin meminta uang kepada korban.

Pelaku memaksa meminta uang kepada korban untuk membeli rokok.

“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Tidak ada hubungan keluarga juga,” katanya di lobby Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024).

Kronologi

Khabibulloh menceritakan, pembacokan terhadap W ini bermula saat korban baru mau pulang dari sawah.

Saat itu tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku di bulak. Korban kemudian menanyai pelaku mengapa berada di lokasi.

Namun pelaku malah merah dan langsung menanyai korban apakah punya uang atau tidak.

“Korban saat itu tidak ada dompet. Karena tidak ada dompet, terus korban disekap dari arah belakang. Kemudian merogoh saku dan langsung mengambil uang Rp 50.000,” bebernya.

Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung membacok korban dengan barang sejenis sabit. Saat itu, korban berupaya meloloskan diri.

Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Namun saat itu, ternyata handphone tersangka jatuh dan sempat diamankan oleh korban.

W kemudian langsung pulang ke rumah dan memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya kepada anaknya.

Oleh pihak keluarga, W kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sedayu.

“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sedayu bersama INAFIS Polres Bantul bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut,” beber Khabibulloh.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit handphone yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan dibawa oleh korban. Kemudian kami mencari CCTV yang berada di sekitar TKP hingga menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka,” imbuh dia.

Dari bukti-bukti tersebut, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kejadian perkara sekitar pukul 07.00 WIB.

“Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Katanya, HP yang tertinggal itu sudah hilang selama tiga hari. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti itu, beberapa jam kemudian tersangka baru mengakui perbuatan tersebut,” urai dia.

Usut punya usut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada beberapa tahun yang lalu.

“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2202 truk
Residivis di Kulonprogo Ini, Uang Rp 50.00 di Kantong Kakek Lasia pun Embatnya
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Residivis Rampas Uang Rp 50 Ribu Milik Petani, Lalu Membacoknya
Pelaku pembacokan petani di Sedayu ditunjukan kepada wartawan saat ungkap kasus di Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024) | tribunnews
BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otak dan niat kriminal dari seorang residivis memang tidak bisa 100% dibersihkan.
Dalam keadaan tertentu, bisa saja seorang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya pun kambuh lagi.
Hal itu sebagaimana yang dialami oleh seorang pria berinisial M (33). Dia diringkus polisi karena telah membacok seorang lansia di Bulak Karanglo, Padukuhan Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Korban pembacokan berinisial W (66) yang merupakan warga Kalurahan Argomulyo menjadi korban
tersebut dibacok amarga membacok seorang warga berinisial W (66), warga Kalurahan Argomulyo pada Selasa (20/2/2024) pagi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Identitas pelaku akhirnya terlacak setelah handphonenya terjatuh.
Sementara korban yang mengalami luka bacok akhirnya bisa kembali ke rumah dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sedayu.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan motif tersangka M melakukan tindakan tersebut adalah ingin meminta uang kepada korban.
Pelaku memaksa meminta uang kepada korban untuk membeli rokok.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Tidak ada hubungan keluarga juga,” katanya di lobby Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024).
Kronologi
Khabibulloh menceritakan, pembacokan terhadap W ini bermula saat korban baru mau pulang dari sawah.
Saat itu tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku di bulak. Korban kemudian menanyai pelaku mengapa berada di lokasi.
Namun pelaku malah merah dan langsung menanyai korban apakah punya uang atau tidak.
“Korban saat itu tidak ada dompet. Karena tidak ada dompet, terus korban disekap dari arah belakang. Kemudian merogoh saku dan langsung mengambil uang Rp 50.000,” bebernya.
Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung membacok korban dengan barang sejenis sabit. Saat itu, korban berupaya meloloskan diri.
Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun saat itu, ternyata handphone tersangka jatuh dan sempat diamankan oleh korban.
W kemudian langsung pulang ke rumah dan memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya kepada anaknya.
Oleh pihak keluarga, W kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sedayu.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sedayu bersama INAFIS Polres Bantul bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut,” beber Khabibulloh.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit handphone yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan dibawa oleh korban. Kemudian kami mencari CCTV yang berada di sekitar TKP hingga menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka,” imbuh dia.
Dari bukti-bukti tersebut, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kejadian perkara sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Katanya, HP yang tertinggal itu sudah hilang selama tiga hari. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti itu, beberapa jam kemudian tersangka baru mengakui perbuatan tersebut,” urai dia.
Usut punya usut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada beberapa tahun yang lalu.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya. (Nei)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Residivis Rampas Uang Rp 50 Ribu Milik Petani, Lalu Membacoknya, https://jogja.tribunnews.com/2024/02/21/tak-punya-uang-buat-beli-rokok-residivis-rampas-uang-rp-50-ribu-milik-petani-lalu-membacoknya?page=2.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti

 BANTUL, WargaBerita – Otak dan niat kriminal dari seorang residivis memang tidak bisa 100% dibersihkan. Dalam keadaan tertentu, bisa saja seorang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya pun kambuh lagi.

Hal itu sebagaimana yang dialami oleh seorang pria berinisial M (33). Dia diringkus polisi karena telah membacok seorang lansia di Bulak Karanglo, Padukuhan Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Korban pembacokan berinisial W (66) yang merupakan warga Kalurahan Argomulyo menjadi korban

tersebut dibacok amarga membacok seorang warga berinisial W (66), warga Kalurahan Argomulyo pada Selasa (20/2/2024) pagi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Identitas pelaku akhirnya terlacak setelah handphonenya terjatuh.

Sementara korban yang mengalami luka bacok akhirnya bisa kembali ke rumah dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sedayu.

Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan motif tersangka M melakukan tindakan tersebut adalah ingin meminta uang kepada korban.

Pelaku memaksa meminta uang kepada korban untuk membeli rokok.

“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Tidak ada hubungan keluarga juga,” katanya di lobby Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024).

Kronologi

Khabibulloh menceritakan, pembacokan terhadap W ini bermula saat korban baru mau pulang dari sawah.

Saat itu tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku di bulak. Korban kemudian menanyai pelaku mengapa berada di lokasi.

Namun pelaku malah merah dan langsung menanyai korban apakah punya uang atau tidak.

“Korban saat itu tidak ada dompet. Karena tidak ada dompet, terus korban disekap dari arah belakang. Kemudian merogoh saku dan langsung mengambil uang Rp 50.000,” bebernya.

Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung membacok korban dengan barang sejenis sabit. Saat itu, korban berupaya meloloskan diri.

Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Namun saat itu, ternyata handphone tersangka jatuh dan sempat diamankan oleh korban.

W kemudian langsung pulang ke rumah dan memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya kepada anaknya.

Oleh pihak keluarga, W kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sedayu.

“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sedayu bersama INAFIS Polres Bantul bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut,” beber Khabibulloh.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit handphone yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan dibawa oleh korban. Kemudian kami mencari CCTV yang berada di sekitar TKP hingga menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka,” imbuh dia.

Dari bukti-bukti tersebut, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kejadian perkara sekitar pukul 07.00 WIB.

“Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Katanya, HP yang tertinggal itu sudah hilang selama tiga hari. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti itu, beberapa jam kemudian tersangka baru mengakui perbuatan tersebut,” urai dia.

Usut punya usut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada beberapa tahun yang lalu.

“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PEMILU 2024 — 76 Ribu Lebih WNI di Hong Kong Gunakan Hak Pilih

Belum Informasi soal Hal Itu

Dinkes Boyolali: Sub PIN kedua polio capai 74.921 anak

Dinkes Boyolali: Sub PIN kedua polio capai 74.921 anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
BEM Universitas Mataram Protes Keras Tolak Politik Dinasti

BEM Universitas Mataram Protes Keras Tolak Politik Dinasti

14 Desember 2023
Mahasiswa Uns Raih 9 Emas Di Ajang Pomnas Xviii Tahun 2023 1.jpeg

Mahasiswa UNS Raih 9 Emas di Ajang Pomnas XVIII Tahun 2023 – Universitas Sebelas Maret

23 November 2023
Dewan Bogor Dukung Aglomerasi yang Tertuang di RUU DKJ

Dewan Bogor Dukung Aglomerasi yang Tertuang di RUU DKJ

20 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In