WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pro Kontra Masalah Eksepsi Gazalba Saleh, Pakar Hukum Dorong Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
6 Juni 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Pro Kontra Masalah Eksepsi Gazalba Saleh, Pakar Hukum Dorong Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan » Warga Berita

gazalba saleh 1
Gazalba Saleh. Foto: dok KY

 

SOLO, WargaBerita —-Sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terus berkepanjangan. Terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menjerat Gazalba Saleh dengan berbagai dakwaan.

Gazalba Saleh kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pengamat Hukum, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H menuturkan, terlepas dari pro kontra yang terjadi, putusan hakim merupakan hukum yang bersifat in konkreto. “Putusan hakim inilah yang juga disebut sebagai hukum, dan merupakan perwujudan judge made law,” kata Rustamaji yang juga Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNS ini, Kamis 6 Juni 2024.

Putusan yang dihasilkan juga merupakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif. Artinya, author dari suatu produk hukum tersebut mempunyai kewenangan berdasar hukum. “Maka putusan hakim selalu dianggap benar sepanjang belum ada putusan hakim yang menganulirnya,” tegasnya.

Ditambakannya, Res judicata proveritate habetur inilah yang menjadi landasan asas atau prinsip hukum, bahwa apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sepanjang tidak ada putusan yang menganulirnya.

“Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada kasus Gazalba dapat dikatakan sebagai penguatan Single Prosecution System maupun Asas Dominus Litis. Sistem penuntutan tunggal ini diformulasikan pada Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan,” katanya.

 

rustamaji
Pakar Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji. Dok

 

Dia menambahkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan. Ketentuan inilah yang mendasari single prosecutions system tersebut.      Sistem demikian mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara.

Adapun penuntut umum dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan sebagai bagian dari penuntutan yang menerima delegasi.

Kaitannya dengan kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana korupsi sesuai lex specialis UU Tipikor maupun UU KPK. “Hal demikian tidak serta merta menegasikan kedudukan sentral Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,” kata dia.

Hal demikian karena UU KPK merupakan lex specialis terhadap KUHAP, bukan terhadap UU Kejaksaan. Sejalan dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa, Single Prosecution System yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.

Hal ini merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan secara internasional. Berdasarkan asas Dominus Litis, Kejaksaan dan Penuntut Umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung, merupakan pemilik perkara atau pihak yang memiliki kepentingan nyata dalam suatu perkara.

“Jadi, dia berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan,” kata dia.

Putusan atas kasus Gazalba demikian juga dikaitkan dengan eksistensi asas een en ondelbaar. Asas tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Een en ondelbaar berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut.

Asas demikian disematkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya. “Oleh karenanya, Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan demikian menjelaskan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan, dan Jaksa Agung dalam jabatannya yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujar Rustamaji.

Maka ketika majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam hukum acara, yang menyatakan Jaksa KPK tidak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh, hal demikian tidak dapat disimplifikasi sebagai langkah pelemahan KPK.

Ketentuan normatif yang ditaati hakim, justru menegaskan perlunya kolaborasi yang padu antar aparat penegak hukum (APH) agar bersatu dalam proses penuntutan. Ketentuan tekstual yang mewujudkan een en ondelbaar dalam proses penuntutan di bawah Jaksa Agung, menjadi poin penting penegakan hukum yang terkoordinasi.

Pada kulminasi demikian, sikap yang mengedepankan hermeneutik of suspecsious, pada peradilan Gazalba Saleh harus dikoreksi dengan penerapan asas, ketentuan maupun kepentingan kesatuan proses penuntutan oleh kejaksaan.

“Jadi, hukum acara sebagai rule of the game, tidak dipandang secara skeptis dan parsial dalam implementasainya dalam menemukan kebenaran materiil,” tandasnya. (ali)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

gazalba saleh 1
Gazalba Saleh. Foto: dok KY

 

SOLO, WargaBerita —-Sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terus berkepanjangan. Terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menjerat Gazalba Saleh dengan berbagai dakwaan.

Gazalba Saleh kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pengamat Hukum, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H menuturkan, terlepas dari pro kontra yang terjadi, putusan hakim merupakan hukum yang bersifat in konkreto. “Putusan hakim inilah yang juga disebut sebagai hukum, dan merupakan perwujudan judge made law,” kata Rustamaji yang juga Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNS ini, Kamis 6 Juni 2024.

Putusan yang dihasilkan juga merupakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif. Artinya, author dari suatu produk hukum tersebut mempunyai kewenangan berdasar hukum. “Maka putusan hakim selalu dianggap benar sepanjang belum ada putusan hakim yang menganulirnya,” tegasnya.

Ditambakannya, Res judicata proveritate habetur inilah yang menjadi landasan asas atau prinsip hukum, bahwa apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sepanjang tidak ada putusan yang menganulirnya.

“Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada kasus Gazalba dapat dikatakan sebagai penguatan Single Prosecution System maupun Asas Dominus Litis. Sistem penuntutan tunggal ini diformulasikan pada Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan,” katanya.

 

rustamaji
Pakar Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji. Dok

 

Dia menambahkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan. Ketentuan inilah yang mendasari single prosecutions system tersebut.      Sistem demikian mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara.

Adapun penuntut umum dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan sebagai bagian dari penuntutan yang menerima delegasi.

Kaitannya dengan kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana korupsi sesuai lex specialis UU Tipikor maupun UU KPK. “Hal demikian tidak serta merta menegasikan kedudukan sentral Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,” kata dia.

Hal demikian karena UU KPK merupakan lex specialis terhadap KUHAP, bukan terhadap UU Kejaksaan. Sejalan dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa, Single Prosecution System yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.

Hal ini merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan secara internasional. Berdasarkan asas Dominus Litis, Kejaksaan dan Penuntut Umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung, merupakan pemilik perkara atau pihak yang memiliki kepentingan nyata dalam suatu perkara.

“Jadi, dia berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan,” kata dia.

Putusan atas kasus Gazalba demikian juga dikaitkan dengan eksistensi asas een en ondelbaar. Asas tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Een en ondelbaar berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut.

Asas demikian disematkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya. “Oleh karenanya, Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan demikian menjelaskan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan, dan Jaksa Agung dalam jabatannya yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujar Rustamaji.

Maka ketika majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam hukum acara, yang menyatakan Jaksa KPK tidak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh, hal demikian tidak dapat disimplifikasi sebagai langkah pelemahan KPK.

Ketentuan normatif yang ditaati hakim, justru menegaskan perlunya kolaborasi yang padu antar aparat penegak hukum (APH) agar bersatu dalam proses penuntutan. Ketentuan tekstual yang mewujudkan een en ondelbaar dalam proses penuntutan di bawah Jaksa Agung, menjadi poin penting penegakan hukum yang terkoordinasi.

Pada kulminasi demikian, sikap yang mengedepankan hermeneutik of suspecsious, pada peradilan Gazalba Saleh harus dikoreksi dengan penerapan asas, ketentuan maupun kepentingan kesatuan proses penuntutan oleh kejaksaan.

“Jadi, hukum acara sebagai rule of the game, tidak dipandang secara skeptis dan parsial dalam implementasainya dalam menemukan kebenaran materiil,” tandasnya. (ali)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Persoalan Rakyat Lebih Urgen, PKS Sarankan Jokowi Tak Paksakan Diri Gelar Upacara Kemerdekaan di IKN Tahun Ini » Warga Berita

Persoalan Rakyat Lebih Urgen, PKS Sarankan Jokowi Tak Paksakan Diri Gelar Upacara Kemerdekaan di IKN Tahun Ini » Warga Berita

Setelah Viral Karena Sering Terjadi Kecelakaan, Simpang Empat Sonosewu di Bantul Pun Dipasangi Rambu Lalu Lintas » Warga Berita

Setelah Viral Karena Sering Terjadi Kecelakaan, Simpang Empat Sonosewu di Bantul Pun Dipasangi Rambu Lalu Lintas » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PDI Perjuangan Berpotensi Dominasi Kursi DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta Bakal Jabat Ketua DPRD – Warga Berita

PDI Perjuangan Berpotensi Dominasi Kursi DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta Bakal Jabat Ketua DPRD – Warga Berita

25 Februari 2024
Semangat Perubahan Tidak Bisa Dibohongi

Anies Singgung Pengeluaran Pemerintah yang Kebanyakan Hanya untuk Keindahan Kantor

29 Januari 2024
RSUD dr Soetrasno Rembang Siap Memberi Layanan Neurologi Intervensi, Tidak Perlu ke Solo atau Semarang Lagi

RSUD dr Soetrasno Rembang Siap Memberi Layanan Neurologi Intervensi, Tidak Perlu ke Solo atau Semarang Lagi

18 Juli 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In