ASN pindah ke IKN – Arizal, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyatakan bahwa ASN yang belum menikah akan dipindahkan terlebih dahulu ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini sesuai dengan kesiapan hunian dan perkantoran di IKN. ASN yang sudah berkeluarga disarankan untuk tidak membawa keluarga di tahap awal.
Hal ini diungkapkan Arizal dalam acara ASN Festival ‘Gerakan Bangun Nusantara’ di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat. Arizal selaku Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB, juga mengungkapkan bahwa ASN yang menguasai literasi digital akan diutamakan untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tahapan Pemindahan ASN ke IKN
- Tiga Skema Pemindahan:
- Penapisan Kelembagaan: Pemindahan berdasarkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
- Rekrutmen CPNS Khusus: 40.021 formasi untuk penempatan di IKN.
- Mutasi Pegawai Daerah: Secara terbuka dan kompetitif, dengan status kepegawaian beralih ke Pegawai OIKN atau K/L di IKN.
- Ketersediaan Hunian:
- 47 tower akan selesai dibangun hingga November 2024, dengan 29 tower untuk ASN.
- ASN lajang akan ditempatkan dalam unit dengan 3 kamar untuk 3 ASN.
- Tunjangan Pionir:
- ASN yang pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir, yang besarannya sedang difinalkan bersama Menteri Keuangan.
Pentingnya Literasi Digital
ASN yang dipindahkan diutamakan yang menguasai literasi digital, sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Transformasi Birokrasi: Literasi digital penting untuk menghadapi dinamika pekerjaan di IKN yang berbeda, sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022.
Kompetensi dan Kompetisi: Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022, ASN dengan kinerja baik akan lebih cepat menempati jabatan lebih tinggi.
Pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap, mengutamakan ASN lajang dan berkompetensi digital, dengan dukungan fasilitas hunian dan tunjangan pionir. Hal ini bertujuan menciptakan pemerintahan efektif di IKN.