Warga Berita – Tampaknya PPP dan PSI harus gigit jari, karena tidak lolos ke gedung DPR RI. Hal itu terlihat dari hasil rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang telah selesai.
Secara hitungan manual, ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4% sehingga dinyatakan lolos parlemen, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.
Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).
Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.
PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%.
Begitu juga dengan PSI. Dari hitungan manual, partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu meraih 4.260.169 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 2,806%.
Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.
Berikut bunyi aturannya.
Pasal 414.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.














