KABUPATEN TANGERANG,Warga Berita-Seorang pria berusia 46 tahun berinisial AG ditangkap aparat kepolisian Polsek Panongan Polresta Tangerang atas dugaan tindak pidana pencurian.
AG ditangkap di lokasi kejadian di Perumahan Serdang Asri 1, Blok H 05 Nomor 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 10 April 2024 silam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, AG diduga menggunakan modus mendekati korban dan bekerja dengan pemilik rumah untuk mendapatkan kepercayaan.
“Namun ketika pemilik rumah dan keluarganya sedang mudik, AG memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke rumah dan menguras harta benda berharg yang berada di dalam rumah tersebut,” ungkap Baktiar, Sabtu 27 April 2024.
Kata Baktiar, dalam aksinya AG berhasil membawa kabur 2 unit motor, 1 unit mobil, BPKB kendaraan, 1 set speaker aktif, mesin bor, beberapa pakaian, dan sebuah komputer.
Meski begitu, petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk patroli siber di media sosial.
“Hasilnya, petugas berhasil menemukan akun Facebook yang mem-posting penjualan sepeda motor yang identik dengan milik korban. Dan dari situlah, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran barang curian tersebut,” terang Baktiar.
Kemudian kata Baktiar, pelaku AG akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, setelah bersembunyi selama beberapa waktu.
“Dia kini, AG dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP atas perbuatannya,” pungkasnya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan.
Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat diantisipasi lebih lanjut.
“Kami siap untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi












