Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Tirza Nugroho, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Undinus), di Jalan Kelud Raya, Semarang pada 17 September 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024), mengungkapkan bahwa keenam tersangka berasal dari dua kelompok gang motor yang berbeda, yakni Semarang Allstar dan Witchsel 019 (Aliansi Semarang Gangster).
“Tiga pelaku utama dari kelompok Allstar (Semarang allstar) yakni Rico, Bagas, dan Raden. Mereka yang membacok Tirza dan temannya di Jalan Kelud Raya, menyebabkan Tirza meninggal,” ujar Kapolrestabes.
Kasus ini bermula dari tantangan antar 2 genk motor Allstar dan Witchsel melalui media sosial untuk berduel. Namun, situasi berubah menjadi kekerasan fatal yang mengakibatkan mahasiswa Udinus Tirza Nugroho meninggal dunia.
Kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan berduel di lokasi yang telah disepakati. Namun, saat kelompok gang motor Allstar tiba di lokasi, kelompok Witchsel tidak muncul.
Setelah itu, kelompok Allstar berbalik arah menuju Gunung Pati, dan dalam perjalanan mereka melihat rombongan yang diduga sebagai anggota Witchsel.
Rico, tersangka utama, mengaku bahwa awalnya mereka berniat berduel tiga lawan tiga. “Lalu kami putar arah mau balik ke arah Gunung Pati, dan saat melintas di Sampangan melihat rombongan gangster Witchsel dengan rombongan banyak orang. Lalu saya, Bagas, dan Raden mengejar kelompok itu,” jelasnya.
Rico dan dua temannya mengejar rombongan tersebut Di depan SPBU Jalan Kelud Raya, . Rico mengaku bahwa saat itu Tirza, hampir menabraknya, sehingga Rico membalas dengan menebas Tirza menggunakan senjata tajam.
Bagas, tersangka lainnya, mengaku telah melakukan pembacokan sebanyak tiga kali ke tubuh korban. Ia menyatakan bahwa saat kejadian, dirinya berada di bawah pengaruh alkohol.
“Kami mengira korban bagian dari rombongan Witchsel sehingga saat mereka jatuh langsung kami serang,” katanya.
Menurut pengakuan Rico, ia baru mengetahui keesokan harinya bahwa Tirza bukan bagian dari gangster Witchsel dan bahwa korban telah meninggal, setelah kabar tersebut viral di media sosial.
Setelah insiden tersebut, Bagas melarikan diri ke Kabupaten Subang dengan maksud untuk menghindari penangkapan oleh polisi. Ia bahkan berencana untuk bersembunyi di sebuah pondok pesantren, namun polisi berhasil menangkapnya saat perjalanan menuju Subang.
Kapolrestabes menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHPidana serta UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam. “Untuk ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti bahaya kekerasan antar geng dan penyalahgunaan alkohol yang berujung pada hilangnya nyawa seorang mahasiswa yang tidak bersalah. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.












