Seorang pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial AH, telah melaporkan enam konten kreator ke polisi. Kasus ini bermula dari pembuatan konten video horor yang diambil di rumah milik AH dan dipublikasikan di platform media sosial YouTube dan TikTok. Konten tersebut, menurut AH melalui kuasa hukumnya Alif Abdurrahman, telah merusak reputasi properti yang saat ini sedang dalam proses penjualan.
“Dilaporkan atas tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik,” ujar Alif Abdurrahman pada Kamis (25/7/2024). Menurutnya, akibat video horor yang menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi syuting, delapan calon pembeli yang sebelumnya tertarik akhirnya membatalkan penawaran mereka.
Lebih lanjut, Alif menjelaskan bahwa para pembuat konten tidak pernah meminta izin kepada pemilik rumah untuk masuk dan menggunakan properti tersebut. Bahkan, beberapa barang milik AH dilaporkan hilang setelah rumah tersebut digunakan untuk pembuatan video. Barang-barang yang hilang antara lain perhiasan, sembilan unit pendingin ruangan, dan televisi.
Konten horor tersebut dibuat sekitar Oktober 2023, dan sekitar November 2023, AH menemukan rumahnya dalam kondisi berantakan dengan berbagai sisa-sisa properti untuk pembuatan video masih tertinggal di lokasi. Menanggapi kejadian ini, AH meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat. “Kebebasan berekspresi jangan sampai merugikan orang lain dan melawan aturan,” tegas Alif.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan ini. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati privasi dan hak milik orang lain, terutama dalam era digital di mana pembuatan konten sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada pihak lain. Kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.












