Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melengkapi personelnya dengan kamera tubuh (body worn camera) dan dashboard camera (dashcam) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik serta meningkatkan profesionalitas petugas di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa penggunaan perangkat ini akan memperkaya informasi yang dapat diolah menjadi rekomendasi bagi petugas. “Ini akan memperkaya khazanah informasi yang didapatkan untuk dapat diolah menjadi rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan bagi petugas lapangan,” ujarnya di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (13/2).
Selain kamera tubuh, kendaraan patroli personel juga akan dilengkapi dengan dashcam. Kedua perangkat ini nantinya akan terhubung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah ada. Dengan demikian, jangkauan pemantauan pelanggaran lalu lintas akan semakin luas dan fleksibel.
Perluasan Jangkauan Pemantauan
Kombes Pol. Ardi menekankan bahwa penggunaan kamera tubuh dan dashcam akan mengatasi keterbatasan kamera statis yang selama ini hanya terpasang di titik-titik tertentu. “Kamera yang terpasang di tubuh petugas maupun kendaraan patroli memungkinkan pengawasan yang lebih luas, termasuk di lokasi-lokasi yang selama ini tidak terjangkau ETLE statis,” jelasnya.
Ia juga berharap perangkat ini dilengkapi dengan fitur automatic number plate recognition (ANPR), yaitu teknologi pengenalan pelat nomor kendaraan secara otomatis yang terintegrasi dengan sistem ETLE. Fitur ini akan memudahkan identifikasi pelanggar lalu lintas secara akurat dan cepat.
Penegakan Hukum yang Lebih Efektif
Dengan penerapan perangkat ini, petugas tidak lagi melakukan penindakan atau penilangan secara manual terhadap pelanggar. “Tidak ada lagi yang sifatnya melakukan kegiatan-kegiatan yang menggunakan tilang manual,” tegas Kombes Pol. Ardi.
Proses penegakan hukum akan dilakukan secara elektronik, di mana data pelanggaran yang terekam oleh kamera tubuh dan dashcam akan langsung diproses melalui sistem ETLE. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan manusia (human error) dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum.
Meskipun rencana penerapan dimulai pada 2025, jumlah unit body worn camera dan dashcam yang akan didistribusikan masih dalam tahap finalisasi. Kombes Pol. Ardi menyatakan bahwa perangkat akan diberikan secara bertahap, dengan prioritas kepada personel yang bertugas pada fungsi operasional.
“Kalau anggota, sampai ribuan orang. Akan tetapi, nanti akan bertahap dan diprioritaskan pada fungsi-fungsi yang operasional,” ujarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat digunakan secara efektif oleh petugas yang paling membutuhkan.












