PANDEGLANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah selesai mengawal tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Pengawalan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dilakukan Bawaslu dari mulai tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten dan provinsi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, bersyukur tahapan rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Pandeglang sudah selesai.
“Untuk dinamika ada, cuma tidak begitu krodit. Bisa dilakukan pemeriksaan cepat ketika proses pleno ada masalah dari saksi, keberatan dan lain-lain,” katanya kepada Warga Berita, Kamis, 14 Maret 2024.
Terus kemudian, Febri menjelaskan, kesesuaian formulir C Hasil dan formulir D Hasil Pemilu 2024 bisa langsung diselesaikan melalui proses pleno itu.
“Jadi alhamdulillah untuk Pandeglang hari ini sudah selesai pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Di tingkat kabupaten, provinsi, dan KPU RI pun sama, Provinsi Banten sudah selesai,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan evaluasi di tingkat bawah. Yakni, badan adhoc Panwascam, PKD (Panwaslu kelurahan atau desa).
“Dan kita juga mempersiapkan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Karena mengingat PHPU ini, memang potensinya ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Secara kelembagaan, Bawaslu akan mempersiapkan diri manakala misalkan ada peserta Pemilu yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
“Potensi tentunya ada, namun bukan dari laporan sudah masuk. Tetapi dari dinamika saja kemarin beberapa saksi yang mengajukan keberatan,” katanya.
Terutama, diungkapkan Febri, mungkin potensi PHPU itu ada beberapa peserta Pemilu yang misalkan terkait perolehan suaranya. Dimana tidak jauh berbeda selisih perolehan suaranya.
“Itu juga sama, potensi mereka mengajukan PHPU keberatan atau ketidakpuasan atas hasil perolehan suaranya,” katanya.
PHPU dapat diajukan ke MK setelah ditetapkan rekapitulasi tingkat KPU RI dalam kurun waktu tiga hari.
“Argo waktu peserta Pemilu mengajukan PHPU ke MK itu tiga hari setelah penetapan pleno di tingkat KPU RI,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin, mengatakan, pasca pleno belum menerima laporan pelanggaran Pemilu.
“Sementara ini belum ada laporan. Apalagi laporan yang terkait dugaan tindak pidana Pemilu, belum ada,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono












