WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PILPRES 2024 — Masih Ada Syarat Lain, 50+1 Persen Bukan Penentu Kemenangan Satu Putaran

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
PILPRES 2024 — Masih Ada Syarat Lain, 50+1 Persen Bukan Penentu Kemenangan Satu Putaran

image_pdfimage_print

Warga Berita – Perolehan 50 persen lebih suara bukan satu-satunya syarat Pemilihan Presiden (Pilpres) satu putaran. Lantas apa saja syarat untuk menang satu putaran?

Pilpres satu putaran bukan hal yang tidak mungkin. Hanya saja, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Pada Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan Pilpres bisa berlangsung satu putaran jika,

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Hal ini berarti, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen. Selain itu ada dua syarat lagi sehingga total ada tiga syarat.

Secara rinci, berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran:

Pertama, perolehan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
Kedua, kandidat harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

Ketiga, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka Pilpres akan dilanjutkan di putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu.

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Berdasar pasal tersebut, Pilpres putaran kedua hanya diikuti dua paslon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit otomatis gugur.

Pilpres 2024 berlangsung pada 14 Februari mendatang. Sebanyak tiga kontestan memperebutkan suara untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
April 2204, Tiga Stasiun Pompa Siap Dioperasikan

April 2204, Tiga Stasiun Pompa Siap Dioperasikan

Begini Respons JK Soal Film Dokumenter “Dirty Vote”

Begini Respons JK Soal Film Dokumenter "Dirty Vote"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Dosen Unimus Raih Anugerah Lldikti Wilayah Vi Kategori Karya Ilmiah Terpilih Pada Jurnal Terakreditasi Sinta Program Publikasi Karya Ilmiah Tahun 2023

Dosen Unimus Raih Anugerah Lldikti Wilayah Vi Kategori Karya Ilmiah Terpilih Pada Jurnal Terakreditasi Sinta Program Publikasi Karya Ilmiah Tahun 2023

20 Desember 2023
Harga emas Antam Rabu pagi terus kinclong

Harga emas Antam Rabu pagi terus kinclong

20 Desember 2023
Risya-Aan (RASA) Diprediksi Berpotensi Kuasai Pilbup Pandeglang 2024 – Warga Berita

Risya-Aan (RASA) Diprediksi Berpotensi Kuasai Pilbup Pandeglang 2024 – Warga Berita

4 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In