Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa hingga batas akhir masa pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat tiga daerah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: 48 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak
Muhammad Machruz, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa masa perpanjangan pendaftaran telah berakhir dan tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar. Di Brebes dan Banyumas, meskipun ada calon yang mencoba mendaftar selama masa perpanjangan, pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diterima. “Hingga batas akhir waktu perpanjangan masa pendaftaran tidak ada lagi pendaftar yang diterima,” ujar Machruz di Semarang pada Kamis.
Dengan demikian, di ketiga daerah ini, bakal pasangan calon yang telah mendaftar lebih dulu akan bersaing melawan “kotak kosong” di surat suara. Ini berarti, jika para pemilih tidak memilih pasangan calon tunggal tersebut dan kotak kosong menang maka pemilihan kepala daerah akan diulang pada periode berikutnya.
Di Kabupaten Sukoharjo, satu-satunya pasangan calon yang mendaftar adalah Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Sedangkan di Kabupaten Banyumas, adalah pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Sementara itu di Kabupaten Brebes, Paramitha Widya Kusuma-Wurja adalah satu-satunya pasangan calon yang mengajukan diri mengikuti pilkada serentak 2024.
KPU di masing-masing daerah tersebut telah menerima pendaftaran dari calon-calon ini, tetapi ketika masa perpanjangan ditutup, tidak ada tambahan pendaftar lain yang mencukupi syarat. Ini menyebabkan daerah-daerah tersebut secara otomatis memiliki calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang.
Pilkada dengan calon tunggal bukanlah fenomena baru dalam sistem pemilu di Indonesia. Pada proses ini, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Jika suara mayoritas memilih kotak kosong, maka pemilihan kepala daerah akan diulang. Namun, jika pasangan calon tunggal memperoleh suara terbanyak, maka mereka akan dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik sebagai kepala daerah.












