Akun Medsos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai penggunaan media sosial bagi peserta Pilkada, yang diharapkan dapat mengatur dan mengendalikan kampanye digital dengan lebih efektif.
Komisioner KPU, August Mellaz, menyampaikan bahwa setiap peserta Pilkada hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun media sosial. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis aplikasi media sosial yang ada. “Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujar Mellaz dalam keterangan resminya pada Sabtu (3/8/2024).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirancang khusus untuk Pilkada 2024. Meskipun demikian, Mellaz menegaskan bahwa ketentuan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya, KPU telah menetapkan regulasi serupa terkait penggunaan media massa untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) nasional.
“Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu,” kata Mellaz. Adopsi regulasi ini menunjukkan bahwa KPU berusaha konsisten dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penggunaan media sosial sebagai alat kampanye.
Penggunaan media sosial dalam kampanye politik semakin signifikan seiring dengan perkembangan teknologi dan penetrasi internet yang luas. Media sosial menawarkan platform yang efektif dan efisien untuk mencapai audiens yang lebih luas dalam waktu yang relatif singkat dan dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan media konvensional.
Namun, potensi penyalahgunaan media sosial dalam kampanye politik juga semakin tinggi. Penyebaran berita bohong (hoaks), kampanye negatif, dan manipulasi informasi adalah beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam era digital ini. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan jumlah akun media sosial ini diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang lebih sehat dan beretika. Dengan membatasi jumlah akun, diharapkan setiap peserta Pilkada akan lebih fokus dalam menyampaikan program dan visi misi mereka secara positif, daripada terjebak dalam persaingan tidak sehat di dunia maya.
Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Ini berarti bahwa para peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan strategi kampanye mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian integritas dan komitmen para peserta terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan.
Di sisi lain, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawal pelaksanaan Pilkada ini. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran serta menyebarkan informasi yang benar dan akurat akan membantu mewujudkan Pilkada yang bersih dan berkualitas.
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan akun media sosial dalam Pilkada 2024 adalah langkah yang tepat dari KPU dalam menghadapi tantangan era digital. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai upaya untuk mendidik para peserta Pilkada dan masyarakat tentang pentingnya etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi di dunia maya. Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih baik, aman, dan demokratis.