PANDEGLANG, Warga Berita – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak dari perusahaan tambang salah satunya wajib pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak, termasuk diantaranya perusahaan tambang yang wajibkan membayar pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut.
“Ya seperti salah satunya wajib pajak mineral bukan logam dan batuan yang mensupport untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang merupakan proyek starategis nasional (PSN),” ungkapnya, Rabu 6 Desember 2023.
Menurutnya, meskipun telah memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut, kenyataannya perusahaan belum melaporkan atau membayar pajak yang diwajibkan.
“Kami sudah memberikan peringatan dan melakukan pengecekan lapangan, namun hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Yunisa menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak ini sesuai dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan tambang, di mana pajak yang ditetapkan sebesar 30 persen dari pendapatan tersebut.
“Perusahaan tambang, baik itu dalam bentuk batuan atau material tambang lainnya, seharusnya menghitung jumlah yang mereka peroleh dan membayar pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pengecekan langsung dan memberikan peringatan secara langsung kepada perusahaan tambang tersebut.
“Ya kita tunggu saja, apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan,” tuturnya.
“Kita sudah berikan teguran 1, 2 sampai 3, bahkan sudah cek kelapangan juga dan sampai hari ini kita cek di sistem juga mereka belum memberikan laporan,” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Bapenda Kabupaten Pandeglang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang sejak tahun 2022, yang berlanjut hingga tahun 2023.
“Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak
PANDEGLANG, Warga Berita – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak dari perusahaan tambang salah satunya wajib pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak, termasuk diantaranya perusahaan tambang yang wajibkan membayar pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut.
“Ya seperti salah satunya wajib pajak mineral bukan logam dan batuan yang mensupport untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang merupakan proyek starategis nasional (PSN),” ungkapnya, Rabu 6 Desember 2023.
Menurutnya, meskipun telah memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut, kenyataannya perusahaan belum melaporkan atau membayar pajak yang diwajibkan.
“Kami sudah memberikan peringatan dan melakukan pengecekan lapangan, namun hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Yunisa menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak ini sesuai dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan tambang, di mana pajak yang ditetapkan sebesar 30 persen dari pendapatan tersebut.
“Perusahaan tambang, baik itu dalam bentuk batuan atau material tambang lainnya, seharusnya menghitung jumlah yang mereka peroleh dan membayar pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pengecekan langsung dan memberikan peringatan secara langsung kepada perusahaan tambang tersebut.
“Ya kita tunggu saja, apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan,” tuturnya.
“Kita sudah berikan teguran 1, 2 sampai 3, bahkan sudah cek kelapangan juga dan sampai hari ini kita cek di sistem juga mereka belum memberikan laporan,” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Bapenda Kabupaten Pandeglang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang sejak tahun 2022, yang berlanjut hingga tahun 2023.
“Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak












