WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan di Kota Cilegon Diimbau Bayarkan THR Tepat Waktu – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
20 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Perusahaan di Kota Cilegon Diimbau Bayarkan THR Tepat Waktu – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

CILEGON, Warga Berita – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, Rabu 20 Maret 2024. “Sesuai dengan SE Kemenaker, kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut,” kata Faruk, Rabu 20 Maret 2024.

Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / III /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Dalam SE itu Walikota harus mengimbau, edarannya lagi proses. Nanti akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Menurut Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.

“Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Faruk menyampaikan untuk menyikapi jika terjadi keterlambatan maupun permasalahan pemberian THR, pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan dan membuka posko pengaduan.

“Sanksinya lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo juga mengimbau para buruh untuk tidak sungkan untuk mengadukan bila ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR.

“Nanti kami siapkan pos pengaduannya. Bila ada pelanggaran, tetntu saja akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Diungkapkan Panca, di Kota Cilegon terdapat  3.107 perusahaan yang terdaftar dengan total lebih dari 60.000 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN. “Mudah-mudahan semua perusahaan patuh karena THR merupakan hak pekerja,” harapnya. (*)

Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
11 Perda Kabupaten Serang Mandeg di Pemprov Banten, Salah Satunya Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab – Warga Berita

11 Perda Kabupaten Serang Mandeg di Pemprov Banten, Salah Satunya Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab – Warga Berita

Jalin Komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi, UMT Dapat Hadiah Kurma dari Raja Salman – Warga Berita

Jalin Komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi, UMT Dapat Hadiah Kurma dari Raja Salman – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Soal Isu Jokowi Angkat Jutaan PNS Jika Gibran Menang, Begini Tanggapan Stafsus Presiden

Istana Sebut Jokowi dan Setneg Perlu Konfirmasi Soal Pengganti Firli Bahuri di KPK

22 Januari 2024
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama » Warga Berita

Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama » Warga Berita

21 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In