PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Mulai Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 00.00 waktu setempat, harga Pertamax naik dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 per liter. Kenaikan harga ini berlaku di wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Meskipun tren ICP telah menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama tahun ini, Pertamina sebelumnya memutuskan untuk tidak mengubah harga BBM Non Subsidi sejak Maret 2024 demi menjaga stabilitas ekonomi.
Namun, seiring dengan penyesuaian harga yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga akhirnya mengambil langkah serupa. “Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ujar Heppy.
Sebelum Pertamax, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah lebih dulu mengalami penyesuaian harga pada awal Agustus 2024. Heppy memastikan bahwa penetapan harga baru ini telah sesuai dengan regulasi pemerintah, yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Dalam proses penyesuaian harga ini, Pertamina juga mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat. “Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkini mengenai harga produk Pertamina, dapat mengakses laman https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center.












