WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penuhi Persyatan Ini, Perangkat RT/RW Boleh Ikut Kampanye – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
26 Januari 2024
Reading Time: 1 min read
0
Penuhi Persyatan Ini, Perangkat RT/RW Boleh Ikut Kampanye – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Perangkat pemerintahan tingkat Rukun Tangga dan Rukun Warga (RT/RW) diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Dengan catatan, bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang saat ini tengah mewanti-wanti pengurus RT/RW yang terlibat dalam tim sukses Capres maupun Caleg.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI menyatakan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi masalah untuk terlibat dalam kampanye.

Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, mengingat surat keputusan pengurus RT/RW dikeluarkan oleh Walikota Serang.

“Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan,” ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Agus mengatakan, jika melihat dari etika perangkat RT/RW seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan kecenderungan memihak terhadap salah satu peserta Pemilu.

“Karena mereka harus bisa menengahi warganya. Undang-Undang Pemilu memang tidak diatur, tapi secara etika sebenarnya tidak boleh,” katanya.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menjelaskan bahwa aturan yang saat ini ada terkait Pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu.

Pasalnya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.

“Jadi kami agak kesulitan. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Perangkat pemerintahan tingkat Rukun Tangga dan Rukun Warga (RT/RW) diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Dengan catatan, bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang saat ini tengah mewanti-wanti pengurus RT/RW yang terlibat dalam tim sukses Capres maupun Caleg.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI menyatakan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi masalah untuk terlibat dalam kampanye.

Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, mengingat surat keputusan pengurus RT/RW dikeluarkan oleh Walikota Serang.

“Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan,” ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Agus mengatakan, jika melihat dari etika perangkat RT/RW seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan kecenderungan memihak terhadap salah satu peserta Pemilu.

“Karena mereka harus bisa menengahi warganya. Undang-Undang Pemilu memang tidak diatur, tapi secara etika sebenarnya tidak boleh,” katanya.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menjelaskan bahwa aturan yang saat ini ada terkait Pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu.

Pasalnya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.

“Jadi kami agak kesulitan. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Mahfud MD Ajak Anak Muda dan Disabilitas Sambut Pemilu dengan Riang Gembira

PILPRES 2024 -- Mahfud Akan Fokus Benahi Aparat Penegak Hukum

KPU Kota Pekalongan Bekali Bimtek KPPS

KPU Kota Pekalongan Bekali Bimtek KPPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ketua PWNU Jatim Diberhentikan, Apa Penyebabnya?

Ketua PWNU Jatim Diberhentikan, Apa Penyebabnya?

29 Desember 2023
Prabowo Klaim Bakal Buat Petani Indonesia Jadi Petani Makmur

Prabowo Klaim Bakal Buat Petani Indonesia Jadi Petani Makmur

17 Desember 2023
Awal Tahun 2024, Demam Berdarah di Kabupaten Pandeglang Capai 172 Kasus – Warga Berita

Awal Tahun 2024, Demam Berdarah di Kabupaten Pandeglang Capai 172 Kasus – Warga Berita

27 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In