SERANG,Warga Berita-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang akan menyiapkan sanksi untuk pengembang perumahan yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Pemkab Serang.
Hal itu dikarenakan TPU merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh pengembang lantaran telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, meski belum ada sanksi yang tertuang dalam perda, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Koraupgah KPK mengenai jenis sanksi yang bisa diberikan kepada para pengembang yang nakal dan engga untuk menyiapkan lahan TPU nya.
“Dari Korsupgah KPK menyarankan membuat regulasi, dimana salah satunya memberikan sanksi. Itu bisa berupa administrasi ataupun sanksi pidana,” katanya, Minggu 21 Januari 2024.
Salah satu sanksi adimiatrasi yang tentunya dapat memberikan efek jera ialah dengan tidak akan menerbitkan izin baru kepada para pengembang yang belum menyerahkan TPU nya. “Administrasi misalkan saat mengajukan izin baru tidak akan kita proses sampai menyerahkan kewajibannya,” tegasnya.
Agar aturan tersebut dapat benar-benar ditegakan di Kabupaten Serang, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) untuk menentukan skema yang tepat guna dapat melakukan black list.
“Biasanya memang ketauan pada saat serah teripa PSU ke kita, ternyata ketauan belum punya TPU. Untuk black list kita akan koordinasi dengan REI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang akan menyiapkan sanksi untuk pengembang perumahan yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Pemkab Serang.
Hal itu dikarenakan TPU merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh pengembang lantaran telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, meski belum ada sanksi yang tertuang dalam perda, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Koraupgah KPK mengenai jenis sanksi yang bisa diberikan kepada para pengembang yang nakal dan engga untuk menyiapkan lahan TPU nya.
“Dari Korsupgah KPK menyarankan membuat regulasi, dimana salah satunya memberikan sanksi. Itu bisa berupa administrasi ataupun sanksi pidana,” katanya, Minggu 21 Januari 2024.
Salah satu sanksi adimiatrasi yang tentunya dapat memberikan efek jera ialah dengan tidak akan menerbitkan izin baru kepada para pengembang yang belum menyerahkan TPU nya. “Administrasi misalkan saat mengajukan izin baru tidak akan kita proses sampai menyerahkan kewajibannya,” tegasnya.
Agar aturan tersebut dapat benar-benar ditegakan di Kabupaten Serang, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) untuk menentukan skema yang tepat guna dapat melakukan black list.
“Biasanya memang ketauan pada saat serah teripa PSU ke kita, ternyata ketauan belum punya TPU. Untuk black list kita akan koordinasi dengan REI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi












