TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) tidak berlaku untuk pendaftar yang merupakan kader partai politik tertentu dan terdaftar sebagai anggota partai politik.
Pengawas TPS memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi SDM pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Ferry Purnawan mengungkapkan, pendaftaran pengawas TPS telah dibuka pada hari ini, Selasa 2 Januari dan ditutup pendaftarannya pada 6 Januari 2024 mendatang.
Kata Ferry, di Kabupaten Tangerang membutuhkan pengawas TPS 9.016 orang yang bertugas untuk mengawasi TPS saat pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden pada 14 Februari 2024.
“Hari pertama pembukaan pendaftaran PTPS saat ini kami belum bisa merekap, dan kemungkinan sore sekitar pukul 17.00, mungkin Panwascam sudah mengirim data pendaftarnya untuk hari ini,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2024.
Menurutnya, jika ingin menjadi seorang pengawas TPS, tidak boleh kader partai politik.
“Nanti kita juga cek data pendaftar pengawas TPS tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Tangerang. Apakah benar atau bukan kader partai, dan atau terdaftar di salah satu partai, dan itu pasti ketahuan,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Ferry, jika ingin lanjut menjadi pengawas TPS, maka pendaftar bisa membuat surat pernyataan bukan anggota partai tertentu.
“Jadi, nanti secara hierarkinya pengawas TPS berada di bawah naungan Panwancam dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi
TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) tidak berlaku untuk pendaftar yang merupakan kader partai politik tertentu dan terdaftar sebagai anggota partai politik.
Pengawas TPS memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi SDM pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Ferry Purnawan mengungkapkan, pendaftaran pengawas TPS telah dibuka pada hari ini, Selasa 2 Januari dan ditutup pendaftarannya pada 6 Januari 2024 mendatang.
Kata Ferry, di Kabupaten Tangerang membutuhkan pengawas TPS 9.016 orang yang bertugas untuk mengawasi TPS saat pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden pada 14 Februari 2024.
“Hari pertama pembukaan pendaftaran PTPS saat ini kami belum bisa merekap, dan kemungkinan sore sekitar pukul 17.00, mungkin Panwascam sudah mengirim data pendaftarnya untuk hari ini,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2024.
Menurutnya, jika ingin menjadi seorang pengawas TPS, tidak boleh kader partai politik.
“Nanti kita juga cek data pendaftar pengawas TPS tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Tangerang. Apakah benar atau bukan kader partai, dan atau terdaftar di salah satu partai, dan itu pasti ketahuan,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Ferry, jika ingin lanjut menjadi pengawas TPS, maka pendaftar bisa membuat surat pernyataan bukan anggota partai tertentu.
“Jadi, nanti secara hierarkinya pengawas TPS berada di bawah naungan Panwancam dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi












