
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil minibus. Operasi ini berhasil mengamankan 176.800 batang rokok ilegal.
Penangkapan di Jepara
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menjelaskan bahwa barang bukti rokok ilegal tersebut disita dari sebuah minibus yang melintas di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada 10 Juli 2024.
“Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah sarana pengangkut minibus yang sedang melintas di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,” kata Sandy di Kudus, Rabu.
Informasi Masyarakat Menjadi Kunci
Sandy mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan investigasi dan pengembangan di lapangan.
Selanjutnya, tim Bea Cukai melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima karton dan dua baki berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mild dalam bentuk batangan yang belum dikemas.
“Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, sehingga tim segera melakukan pencegahan,” ujarnya.
Kerugian Negara yang Diselamatkan
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sekitar Rp243,98 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp169,24 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan nilai cukai rokok yang dihitung dari tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140, serta pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Seruan untuk Bersinergi
Sandy juga mengungkapkan bahwa modus peredaran rokok ilegal seperti yang terungkap kali ini sudah sering terjadi. Ia mengajak masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangan,” tutupnya.