Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memperkuat komitmennya dalam memudahkan perizinan usaha bagi pelaku UMKM melalui klinik Online Single Submission (OSS). Kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan ini diwujudkan dengan penyelenggaraan klinik perizinan di Mal Pelayanan Publik Pekalongan, Selasa (7/5/2024), sebagai bentuk asistensi langsung kepada masyarakat.
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkot Pekalongan
Tije Hindarto, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, menyatakan kegiatan ini hasil pemetaan kebutuhan pelaku usaha secara kolaboratif. “Ini adalah bentuk belanja masalah dan solusi antara Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng. Klinik OSS bukan akhir, melainkan awal untuk meningkatkan layanan berkelanjutan,” ujarnya didampingi Harry Rudiyanto, Pejabat Fungsional Penanaman Modal DPMPTSP Pekalongan.
Harry menambahkan, partisipasi masyarakat dan evaluasi rutin menjadi kunci peningkatan kualitas layanan. “Kami terbuka terhadap masukan dan mengukur kepuasan pengguna melalui indeks kepuasan layanan,” tegasnya.
Kemudahan Perizinan Online bagi UMKM
Program ini langsung dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, seperti Suci Widyaningrum, pemilik usaha makanan yang mengurus perpanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). “Prosesnya kini lebih mudah. Cukup punya akun OSS, NIB, username, dan password, semua bisa diselesaikan online dengan cepat,” ujar Suci, yang mendapat notifikasi perpanjangan via WhatsApp.
Fokus pada Layanan Berkelanjutan
Pemprov Jateng menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder untuk meminimalisasi keluhan masyarakat. Klinik OSS tidak hanya memfasilitasi perizinan, tetapi juga menjadi sarana edukasi tentang prosedur digital yang efisien. “Tantangan pasti ada, tapi sinergi antarinstansi dan transparansi layanan menjadi solusi utama,” papar Tije.
Dampak Positif bagi Pelaku Usaha
Keberadaan klinik OSS diharapkan mempercepat pertumbuhan UMKM di Jawa Tengah, terutama di sektor makanan dan kerajinan. Dengan proses perizinan yang dipangkas dari birokrasi rumit, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan pemasaran.












