Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Januari 2025 telah membina sebanyak 351 orang sebagai mitra deradikalisasi untuk terus menggalakkan upaya deradikalisasi di Indonesia.
“Deradikalisasi ini harus kita galakkan terus, harus kita dorong. Maka pada hari ini saya senang sekali diundang mewakili Pak Gubernur untuk bicara tentang radikalisme di Indonesia,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Semarang, Sabtu.
Seminar Deradikalisasi di Kampus Undip
Hal tersebut disampaikan Taj Yasin saat menjadi pembicara utama pada seminar “Menghadapi Tantangan Radikalisasi dalam Mempertahankan Ideologi Negara” di Kampus FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Sebaran Mitra Deradikalisasi di Jawa Tengah
Sebanyak 351 orang mitra deradikalisasi itu terdiri atas:
- 28 orang di eks Keresidenan Banyumas
- 47 orang eks Keresidenan Pekalongan
- 46 orang di eks Keresidenan Semarang
- 16 orang di eks Keresidenan Pati
- 23 orang di eks Keresidenan Kedu
- 191 orang di eks Keresidenan Surakarta
Dasar Hukum Deradikalisasi Jateng
Bahkan, Pemprov Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.
Menurut Wagub, kampus merupakan tempat bersatunya ragam pemikiran sehingga diharapkan pemikiran-pemikiran itu mampu berkontribusi terhadap kemajuan masyarakat Jateng.
Kampus Sebagai Etalase Pemikiran Terbuka
Sementara itu, Rektor Undip Prof. Suharnomo mengatakan bahwa kampus merupakan etalase pemikiran yang terbuka untuk didiskusikan.
Melalui seminar tersebut, kampus ingin mendapatkan informasi yang benar sehingga dihadirkan para pakar untuk memperoleh informasi yang cover both side atau berimbang.
“Tidak ada yang perlu ditutup tutupi, mari didiskusikan saja, fakta yang ada di lapangan, dan dalam koridor NKRI,” katanya.
Suharnomo mengatakan bahwa pemikiran yang ada hendaknya didiskusikan secara terbuka sehingga masyarakat kampus juga mendapatkan inside dari pakar yang benar, jernih, dan tajam.












