
“Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sumarno usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Jateng, Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Perda Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.
Hal ini sebagaimana diamanahkan Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan adanya perda ini, Sekda berharap menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Sekda mengidentifikasi isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian diantaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.
Kemudian, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas sebagai daerah tangkapan air.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan agar tidak lebih parah lagi,” ujarnya.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menambahkan, Perda Lingkungan Hidup ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan lingkungan hidup di daerah.











