TANGERANG, Warga Berita – Pemerintah Kota Tangerang resmi menggratiskan biaya perpanjangan penggunaan tanah makam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pembebasan biaya retribusi perpanjangan tanah makam sudah dilakukan sejak Januari 2024.
“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.
Taufik juga mengungkapkan, sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.
“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Untuk mendapat layanan tersrbut, pemohon dapat melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan atau foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring atau terbalik.
“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” tambahnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerahj dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.
Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 ini berlaku untuk pemohon yang Izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.
Salag seorang warga, Andri Fathia Rahman mengatakan, dirinya setuju akan adanya penghapusan retribusi tersebut.
“Saya sangat setuju dengan penghapusan program retribusi pemakaman. Karena mengurangi biaya pengeluaran yang akan ditanggung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak
TANGERANG, Warga Berita – Pemerintah Kota Tangerang resmi menggratiskan biaya perpanjangan penggunaan tanah makam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pembebasan biaya retribusi perpanjangan tanah makam sudah dilakukan sejak Januari 2024.
“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.
Taufik juga mengungkapkan, sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.
“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Untuk mendapat layanan tersrbut, pemohon dapat melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan atau foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring atau terbalik.
“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” tambahnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerahj dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.
Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 ini berlaku untuk pemohon yang Izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.
Salag seorang warga, Andri Fathia Rahman mengatakan, dirinya setuju akan adanya penghapusan retribusi tersebut.
“Saya sangat setuju dengan penghapusan program retribusi pemakaman. Karena mengurangi biaya pengeluaran yang akan ditanggung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak












