WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkot Tangerang Hapus Retribusi Tanah Makam – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkot Tangerang Hapus Retribusi Tanah Makam – Warga Berita

TANGERANG, Warga Berita – Pemerintah Kota Tangerang resmi menggratiskan biaya perpanjangan penggunaan tanah makam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pembebasan biaya retribusi perpanjangan tanah makam sudah dilakukan sejak Januari 2024.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024. 

Taufik juga mengungkapkan, sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu. 

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. 

Untuk mendapat layanan tersrbut, pemohon dapat melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan atau foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring atau terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” tambahnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerahj dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. 

Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 ini berlaku untuk pemohon yang Izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

Salag seorang warga, Andri Fathia Rahman mengatakan, dirinya setuju akan adanya penghapusan retribusi tersebut.

“Saya sangat setuju dengan penghapusan program retribusi pemakaman. Karena mengurangi biaya pengeluaran yang akan ditanggung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Angger Gita Rezha

Editor: Abdul Rozak 

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

TANGERANG, Warga Berita – Pemerintah Kota Tangerang resmi menggratiskan biaya perpanjangan penggunaan tanah makam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pembebasan biaya retribusi perpanjangan tanah makam sudah dilakukan sejak Januari 2024.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024. 

Taufik juga mengungkapkan, sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu. 

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. 

Untuk mendapat layanan tersrbut, pemohon dapat melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan atau foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring atau terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” tambahnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerahj dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. 

Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 ini berlaku untuk pemohon yang Izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

Salag seorang warga, Andri Fathia Rahman mengatakan, dirinya setuju akan adanya penghapusan retribusi tersebut.

“Saya sangat setuju dengan penghapusan program retribusi pemakaman. Karena mengurangi biaya pengeluaran yang akan ditanggung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Angger Gita Rezha

Editor: Abdul Rozak 

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bangun Lima Sekolah Baru, Pemprov Banten Entaskan Sekolah Filial di Kabupaten Tangerang – Warga Berita

Bangun Lima Sekolah Baru, Pemprov Banten Entaskan Sekolah Filial di Kabupaten Tangerang – Warga Berita

Melalui STQ, Lurah Cikerai Sebut Bisa Bawa Nama Harum Daerah – Warga Berita

Melalui STQ, Lurah Cikerai Sebut Bisa Bawa Nama Harum Daerah – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
MPR Minta Aparat Tak Terlibat Politik Praktis Demi Pemilu yang Jurdil

MPR Minta Aparat Tak Terlibat Politik Praktis Demi Pemilu yang Jurdil

29 November 2023
Presiden Jokowi Tak Hadir di Kampanye Akbar Capres Prabowo dan Cawapres Gibran

Gerindra Klaim Prabowo Bakal Prioritaskan Program Makan Siang dan Susu Gratis Setelah Dilantik

16 Februari 2024
Wacana Duet Dico Ganinduto-Raffi Ahmad di Pilkada Jateng 2024, Golkar Beri Tanggapan

Wacana Duet Dico Ganinduto-Raffi Ahmad di Pilkada Jateng 2024, Golkar Beri Tanggapan

15 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In