SERANG,Warga Berita-Pj Walikota Serang Yedi Rahmat enggan berkomentar terkait adanya undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang pada Selasa, 28 Mei 2024, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat tampak terburu-buru dan menaiki mobil untuk berangkat ke Jakarta bersama Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana.
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui perihal pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut, dan akan melaporkan informasi itu ke Pj Walikota Serang.
“Saya baru mau ke kantor saya nanti minta arahan dari pak Pj dulu, karena itu undangan dari Kemendagri. Kalau memang harus ke sana saya berangkat, tapi kita belum tahu juga ke sana ada apa, mau lapor ke pak Pj dulu,” ujar Imam Rana saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa 28 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, delapan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Banten dipaksa memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Delapan kepala daerah bersama masing-masing Kepala BPKAD kabupaten/kota diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penandatanganan Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RKUD dan perjanjian kerjasama Warga Berita Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota. Kemendagri juga mengundang Direksi dan Komisaris Bank Banten.
Hal itu terungkap dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri. Dalam surat dengan nomor 900.1.13.2/8329/Keuda tertanggal 27 Mei 2024 itu disebutkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 Hal Penempatan RKUD pada BPD Bantan (Perseroda) Tbk, akan diadakan pertemuan dalam rangka Penandatanganan Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RIKUD, dan perjanjian kerjasama Warga Berita Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota pada hari Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.30 WIB sampai selesai di ruang rapat Gedung H Lantai 8 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon berkenan untuk dapat menghadiri pertemuan dimaksud. Surat itu pun ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












