SERANG, Warga Berita – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membuat satuan tugas (Satgas) Pembinaan Netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pembentukan Satgas Pembinaan Netralitas ASN itu dibuat untuk melakukan penanganan terkait ASN yang terlibat pada Pilkada, maupun ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pembentukan Satgas itu, dibentuk lantaran terdapat ASN di Kota Serang, yaitu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Nanti kita akan melakukan, akan membentuk satuan tugas pembinaan netralitas ASN. Di situ nanti akan bisa dari Satgas itu akan menilai apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak, mereka akan melakukan tugasnya,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, Selasa 21 Mei 2024.
Dijelaskan Subagyo, Satgas tersebut nantinya akan melakukan penanganan laporan, termasuk juga berkomunikasi dengan Bawaslu dan KASN.
“Di sini juga ada tata cara penanganan laporan misalkan ada laporan dari masyarakat, bagaimana penanganannya nanti satgas yang tangan ini. Nanti satgas yang akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan dengan KASN,” katanya.
Subagyo menuturkan, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya sesuai SKB ada hukuman disiplin nya. Kalau yang seperti tadi misalnya melakukan komunikasi ada hukuman disiplin sedang. Sudah diatur semua di SKB itu,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











